SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Beberapa hari belakangan, masyarakat Kota Pagar Alam sulit untuk mendapatkan gas bersubsidi kilogram, yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin. Tak ayal, meskipun harganya tergolong mahal, gas melon ini tetap dibeli masyarakat.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam pun mengambil langkah, tentang penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kg tepat sasaran, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Pagaralam Nomor: 510/141/DISP2KUKM/2023.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nonor 26 tahun 2009, tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, dijelaskan bahwa LPG tabung 3kg merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu, seperti pengguna/penggunaannya, kemasan, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan, bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu,” jelas Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni, Rabu (2/8/2023).
Sesuai dengan ketentuan itu, Alpian menegaskan, untuk mengantisipasi agar penggunaan LPG tabung 3kg tepat sasaran dan peruntukkannya, maka diminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN/CPNS/PPPK) dilingkungan Pemkot Pagar Alam, para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan usaha lainnya di Kota Pagar Alam.
Agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg. Dan segera beralih (konversi) menggunakan LPG tabung 5,5 kg atau 12 kg.
“Hal ini agar penggunaan LPG tabung 3 kg tepat sasaran, maka dimintakan kepada ASN, CPNS dan PPPK, serta pelaku UKM di Pagaralam, supaya dapat beralih menggunakan LPG tabung 5,5 kg dan 12 kg,” ujarnya. (ANA)
Komentar