Pengadilan Militer 1-04 Gelar Sidang PK Perkara Pembunuhan Sesama Anggota TNI AD

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang pemeriksaan berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan anggota TNI AD Prada IQ, terpidana dalam perkara pembunuhan terhadap anggota TNI AD Prada AAS, di Kafe Tokyo Space Bandar Lampung pada Mei 2022 lalu, digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (16/10/2023).

Peninjauan Kembali itu dilakukan, dikarenakan menurut tim kuasa hukum Prada IQ dari Posbakum Aisyiyah Bengkulu dikarenakan adanya Novum serta adanya kehilfafan hakim dalam memutus perkara terhadap kliennya.

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang tim kuasa hukum Prada IQ menghadirkan ahli pidana dari Politeknik Negeri Sriwijaya DR Yuli Asmara Triputra SH MHum sebagai bukti baru atau Novum.

Baca Juga :  Penjelasan Suami Owner Deviena Skincare Soal Dugaan Balap Liar Ferrari Vs Pajero

Dalam keterangannya dipersidangan, ahli pidana DR Yuli Asmara Triputra menjelaskan, saksi-saksi yang hanya mendengar dan tidak melihat secara langsung dalam suatu peristiwa kejadian kesaksiannya sebagai salah satu alat bukti dianggap lemah.

“17 saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya, mengatakan semua tidak ada yang melihat pada saat kejadian, tidak bisa dianggap sebagai alat bukti. Akan tetapi, biasanya hakim akan mencari alat bukti lain seperti bukti petunjuk dan dua alat bukti yang sah menurut keyakinan hakim untuk memutus perkara tersebut,” jelas ahli Tuli Asmara Triputra, dalam persidangan.

Sementara itu seusai sidang tim kuasa hukum Prada IQ, terdiri dari Riri Trimaya Sari, Rahmat Hidayat, Hendri Awansyah dan Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan peninjauan kembali dikarenakan adanya bukti baru dan kekhilafan hakim.

Baca Juga :  Penjelasan Suami Owner Deviena Skincare Soal Dugaan Balap Liar Ferrari Vs Pajero

“Hari ini sebagaimana relas perkara ini kami menghadiri pembukaan sidang permohonan peninjauan kembali terhadap klien kami di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Karena analisis hukum kami terhadap klien baik di putusan tingkat pertama, tingkat banding tidak adanya saksi fakta yang melihat langsung bahwa klien kami ini melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan auditor,” ujar Hendri Awansyah didampingi tim kuasa hukum lainnya.

Berdasarkan hal tersebut menurutnya, dalam permohonan PK terdapat adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara kliennya.

“Kami berharap dalam PK ini, majelis hakim melalui Pengadilan Militer 1-04 Palembang bisa membuka kembali perkara ini agar terang menderang dengan se objektif mungkin. Bagaimana kedudukan terpidana ini, apakah memang betul dia yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan auditur. Kami berharap majelis PK akan melihat lagi berkas ini dan memberikan putusan yang memang benar-benar berdasarkan fakta-fakta persidangan bukan berdasarkan asumsi ataupun pendapat saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Penjelasan Suami Owner Deviena Skincare Soal Dugaan Balap Liar Ferrari Vs Pajero

Diketahui Prada IQ dalam putusan pengadilan tingkat pertama divonis selama 15 tahun penjara dan ditingkat banding pengadilan tinggi menguatkan putusan tingkat pertama selama 15 tahun penjara.

Sedangkan ditingkat kasasi Prada IQ divonis dengan pidana penjara 12 tahun dan dihukum pidana tambahan dipecat dari dinas militer. (ANA)

    Komentar