Pendapat Ahli Hukum Forensik Soal Sengketa UBD

Hukum42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata perkara sengketa aset tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (21/7/2023). Sidang kali ini digelar dengan agenda keterangan ahli hukum Forensik dari pihak tergugat.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Edi Pelawi, serta tim kuasa hukum dari pihak penggugat diwakili Reza Fajri dan rekan, serta tim kuasa hukum pihak tergugat diwakili Novel Suwa beserta rekan lainnya, yang menghadirkan Dr Robintan Sulaiman dari Universitas Sriwijaya (Unsri) sebagai Ahli Hukum Forensik.

Diwawancarai usai sidang, Dr Robintan Sulaiman terkait point keterangannya sebagai ahli hukum forensik dalam persidangan, dia kembali menjelaskan definisi ilmu hukum keforensikan.

“Jadi ilmu forensik ini seperti yang dikatakan hakim bahwa ini adalah ilmu yang tentu membuat perkara jadi terang. Jadi ahli menyatakan. Suatu teori-teori atau doktrin-doktrin membagun konstruksi hukum supaya ketika majelis hakim memutuskan mendekati kebenaran materil dan berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian. Itu tujuannya,” terangnya.

Terkait sengketa dalam perkara tersebut, Dr Robintan Sulaiman sebagai ahli mengatakan, itu urusan para pihak yang bersangkutan. Dirinya tidak mengetahui dan ikut campur, namun dia mengatakan hanya mengembalikan teori-teori dalam perkara tersebut.

“Jadi masalah sertifikat, itukan semua ada teorinya bahwa sertifikat adalah bukti yang kuat yang dipakai sebagai bukti hak dan sebagainya. Kalau ada sengketa ini dibeli dari mana, itu pemeriksaan di hakim, bukan kita yang punya kewenangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Mantan Ketua Komite dan Kepala SMA 19 Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Terkait tergugat memiliki bukti kuat berupa sertifikat tanah, dia mengatakan kembali yang bisa menentukan itu majelis hakim di persidangan. Namun menurut pandangannya, sebagai ahli itu sudah menjadi kebiasaan semenjak didirikan sampai meninggal dunia rektor tersebut.

“Itu semua sudah menjadi suatu kebiasaan dan merupakan Undang -Undang, maka itu sumber hukum jadi gimana itu bisa katakan jadi salah kalau semuanya akur-akur saja sekian puluh tahun. Lantas sudah meninggal kok tidak akur. Jadi tidak pas untuk menilai. Itu kita kembalikan lagi kepada majelis hakim,” ujarnya.

Mengenai keabsahaan surat menyurat meliputi akte dan lainnya. Dirinya mengatakan, bahwa semuanya atas nama pribadi yayasan tidak punya kekayaan tersebut. Namun dalam persidangan ada keterangan uang-uang itu berasal dari mana, menurutnya semuanya akan diperiksa.

“Menurut pandangan saya terkait surat menyurat tersebut Sah karena negara yang memberikan surat tersebut,” tegas dia.

Sementara itu, saat ditanya terkait tergugat yang bukan atas nama surat tersebut, yang mana nama di dalam sertifikat itu sudah meninggal sebagian orang dan yang dijadikan tergugat adalah ahli waris.

“Itu bisa diwariskan jadi harta. Kalau ditinggalkan orangtua bisa diwariskan kepada anak yang sah menurut hukum sah. Kalau di Islam itu melalui KUA dan dicatat dalam catatan sipil,” terang dia.

Baca Juga :  Divonis 7 Tahun Penjara, Pengedar 200 Butir Ekstasi Terima Putusan

Terpisah, tim kuasa hukum penggugat dari yayasan Bina Darma Palembang diwakili Reza Fajri, menanggapi keberatan dengan keterangan ahli di persidangan karena menurutnya tidak ada kapasitas keilmuan yang dimiliki dalam berpendapat terkait dengan relevansi kasus perdata tersebut.

Kemudian menurut Reza, ahli dalam persidangan tadi sempat diperiksa majelis hakim dan mengakui baru pertama kali memberikan keterangan dalam sidang perdata karena seluruh pengalamannya hanya sekedar ke pidana.

“Jadi kami 50 persen bersependapat dengan ahli mungkin 50 persenya lagi tidak,” tegas dia.

Sementara itu tim kuasa hukum tergugat yang diwakili Novel Suwa mengatakan, keterangan ahli dalam persidangan yang menguasai ilmu hukum forensik menurutnya luas.

“Forensik itu ilmunya luas biasanya kan tentang mayat atau macam-macam firebsik, tapi ini fitensik masalah pidana dan perdata jadi hukumnya luas segala sesuatu hukum itu luas jadi saya harapkan dari keterangan ahli tadi menjelaskan ada keperdataan juga yang ada filsafat hukum firensik hukum jadi jelas hukum itu luas,” terangnya.

Sambung Novel pihaknya kembali mempertegas bahwa apa yang digugat dengan filsafat hukum dan kemudian forensik hukum itu jelas umum ada perdata , bukan berarti forensik dalam arti umum untuk pemeriksaan mayat tapi secara keperdataan juga ada.

Baca Juga :  Sidang Perkara TPPU Janggo Ditunda, Saksi Penyidik Polda Berhalangan Hadir

Sementara saat ditanya tanggapan ahli dipersidangan tadi, Novel kembali menerangkan bahwa ahli menjelaskan secara surat-surat dokumen pihaknya jelas tidak ada peralihan dan jelas dokumen yang ada sertifikat tersebut adalah bukti hak kepemilikan.

“Tidak ada kesalahan surat menyurat dalam kepemilikan secara pribadi yang jelas tadi akta autentik itu jadi jelas dibuat secara akta notaris jelas ada perubahan jadi hukum itu adalah kepastian itu ada sertifikat hak milik,” tegas Novel.

Sementara itu saat dimintai tanggapan terkait pihak pengguagt yang menanggapi  keterangan ahli tidak konfrensif, Novel mengatakan sah-sah saja.

“Itukan yang kami bawa ahli kami yang menjelaskan hukum kami kan pendapat pendapat hukum ian berbeda beda  mungkin bisa pendapat hukum yang lain ahli yang lain intinya berbeda-beda,” tanggap Novel.

Untuk langkah hukum kedepan Novel mengatakan dari ahli yang dihadirkan pihaknya sudah cukup dimana sudah menghadirkan dua orang ahli.

“Untuk agenda jumat depan cuma bukti tambahan dari  pihak penggugat  setelah itu kesimpulan setelah kesimpulan nanti ada keputusan dari majelis hakim yang mana nanti keputusan itulah akan  memberi kepastian hukum kepada pengugat ataupun tergugat,” jelasnya. (ANA)

    Komentar