Divonis 7 Tahun Penjara, Pengedar 200 Butir Ekstasi Terima Putusan

- Redaksi

Kamis, 20 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan simpan narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 200 butir di bawah lantai bedeng, terdakwa Karlensa divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Agus Rahardjo, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/7/2023).

Dalam Amar putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Karlensa secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli Narkotika golongan l bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana atas perbuatan nya terdakwa Karlensa dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Karlensa dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” jelas hakim, saat membacakan putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Karlensa, Supendi, saat dikonfirmasi mengatakan, ya benar terdakwa Karlensa sudah di vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

“Terhadap putusan tersebut kami selaku tim kuasa hukum terdakwa menyatakan terima,” jelas Supendi saat di hubungan melalui Whatsapp, kamis (20/7/2023).

Lebih jelas Supendi menjelaskan,untuk terdakwa Karlensa sebelumnya di tuntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula  sebelumnya pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 terdakwa Karlensa menemui saudara Wawan (Belum tertangkap) di depan sekolah Methodist 3 Jalan Tembok Baru No.777a Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring kota Palembang untuk mengambil Narkotika jenis Pil Ekstasi.

Kemudian setelah bertemu saudara Wawan (Belum tertangka) memberikan 1 (satu) plastik besar klip bening berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi bentuk kue bangkit berwarna hijau kepada terdakwa.lalu 1 (satu) plastik besar klip bening berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi bentuk kue bangkit berwarna hijau tersebut terdakwa terima dan dibawa pulang ke kontrakan milik terdakwa yang beralamat di jalan tembok baru Lr Asam Kelurahan 9-10 ulu  Kecamatan Jakabaring kota Palembang.

Kemudian tepatnya tanggal 21 maret 2023 Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Sat Reserse Narkotika Polrestabes Palembang yang sedang duduk di bedeng Kontrakan milik Terdakwa.

Sebelumnya Anggota Kepolisian Sat Reserse Narkotika Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam bedeng kontrakan terdakwa Jalan Tembok Baru Lr.Asam Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring kota Palembang sering ada transaksi Narkotika jenis Pil Ekstasi.

Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi bentuk kue bangkit warna hijau sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan berat bruto 82,86 Gram yang terdakwa simpan dibawah lantai bedeng miliknya.

setelah diinterogasi terdakwa mengakui Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut miliknya, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru