Pemuda Ditangkap, Coba Perkosa Kakak Ipar

- Redaksi

Sabtu, 16 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA Ipda Jamal memberi keterangan pada media.

Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA Ipda Jamal memberi keterangan pada media.

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Seorang pemuda warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, ditangkap dan diamankan di Mapolres OKI lantaran mencoba memerkosa kakak iparnya. Pelaku mengakui nekat melancarkan aksinya karena tak kuat menahan hawa nafsu.

Pelaku berinisial HR (25), warga Desa Celikah Kecamatan Kayuagung. Dia diamankan polisi saat hendak melarikan diri, kurang dari 1 jam setelah pihak keluarga menghubungi Sat Reskrim Polres OKI.

Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA Ipda Jamal mengatakan, HR nekat melakukan aksinya saat korban sedang tertidur usai melakukan hubungan intim dengan suaminya.

“Kejadiannya Kamis (30/9/2021) sekitar jam 16.00 WIB, terjadi di rumah korban di Dusun III Desa Celikah Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir. Saat itu korban baru pulang dari mengajar dan sekitar pukul 16.30 WIB, korban dan suami tengah berada dalam kamar dan berhubungan suami istri,” kata AKP Sapta di Mapolres OKI, Sabtu (16/10/2021).

Setelah selesai, lanjut Sapta, suami korban keluar bermaksud membersihkan gerobak roti bakar. Korban pun tertidur dalam keadaan belum berpakaian dan saat itu pintu kamar terbuka.

“Namun, korban terbangun karena ada seorang yang melompat ke atas tubuhnya. Korbanpun memberontak dengan menepis tangan yang menutupi matanya tersebut dengan mengunakan tangan sebelah kanan korban sehingga orang tersebut berdiri,” katanya.

Korban pun berdiri dan berteriak histeris, dan saat itu korban melihat orang tersebut adalah adik iparnya.

Dikatakan lebih lanjut, saat itu tersangka menyuruh korban diam dengan meletakan telunjuknya di mulutnya dan mengatakan, “Diam Yuk (kakak ipar).”

“Akan tetapi korban semakin berteriak dengan kencang dan membuat tersangka keluar dari kamar korban,” tambahnya.

Mendapati hal tersebut, korban langsung menutup dan mengunci pintu kamar sambil korban berteriak minta tolong. Tidak lama kemudian sang suami datang dan melaporkan kejadian kepada tetangga sekitar.

“Pada saat kejadian pihak keluarga menghubungi Sat Reskrim Polres OKI. Dengan gerak cepat kurang dari 1 jam pelaku berhasil diamankan saat akan melarikan diri,” ungkap AKP Sapta.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 289 KUHP atau pasal 285 Jo 53 Ayat (1) KUHP.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres OKI dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Dari keterangan pelaku, dia tak kuat menahan hawa nafsunya karena tak sengaja melihat korban tertidur tanpa busana. Karena itulah, HR berencana memerkosa kakak iparnya itu.

“Saya waktu itu khilaf tidak sengaja melihat kakak ipar tidur tanpa busana. Pokoknya saya meminta maaf,” ujarnya.
(dhi/mis)

Berita Terkait

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Berita Terbaru

Gubernur Prov. Sumsel, Herman Deru

Kota Palembang

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:57 WIB