Pemuda Ditangkap, Coba Perkosa Kakak Ipar

- Redaksi

Sabtu, 16 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA Ipda Jamal memberi keterangan pada media.

Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA Ipda Jamal memberi keterangan pada media.

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Seorang pemuda warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, ditangkap dan diamankan di Mapolres OKI lantaran mencoba memerkosa kakak iparnya. Pelaku mengakui nekat melancarkan aksinya karena tak kuat menahan hawa nafsu.

Pelaku berinisial HR (25), warga Desa Celikah Kecamatan Kayuagung. Dia diamankan polisi saat hendak melarikan diri, kurang dari 1 jam setelah pihak keluarga menghubungi Sat Reskrim Polres OKI.

Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA Ipda Jamal mengatakan, HR nekat melakukan aksinya saat korban sedang tertidur usai melakukan hubungan intim dengan suaminya.

“Kejadiannya Kamis (30/9/2021) sekitar jam 16.00 WIB, terjadi di rumah korban di Dusun III Desa Celikah Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir. Saat itu korban baru pulang dari mengajar dan sekitar pukul 16.30 WIB, korban dan suami tengah berada dalam kamar dan berhubungan suami istri,” kata AKP Sapta di Mapolres OKI, Sabtu (16/10/2021).

Setelah selesai, lanjut Sapta, suami korban keluar bermaksud membersihkan gerobak roti bakar. Korban pun tertidur dalam keadaan belum berpakaian dan saat itu pintu kamar terbuka.

“Namun, korban terbangun karena ada seorang yang melompat ke atas tubuhnya. Korbanpun memberontak dengan menepis tangan yang menutupi matanya tersebut dengan mengunakan tangan sebelah kanan korban sehingga orang tersebut berdiri,” katanya.

Korban pun berdiri dan berteriak histeris, dan saat itu korban melihat orang tersebut adalah adik iparnya.

Dikatakan lebih lanjut, saat itu tersangka menyuruh korban diam dengan meletakan telunjuknya di mulutnya dan mengatakan, “Diam Yuk (kakak ipar).”

“Akan tetapi korban semakin berteriak dengan kencang dan membuat tersangka keluar dari kamar korban,” tambahnya.

Mendapati hal tersebut, korban langsung menutup dan mengunci pintu kamar sambil korban berteriak minta tolong. Tidak lama kemudian sang suami datang dan melaporkan kejadian kepada tetangga sekitar.

“Pada saat kejadian pihak keluarga menghubungi Sat Reskrim Polres OKI. Dengan gerak cepat kurang dari 1 jam pelaku berhasil diamankan saat akan melarikan diri,” ungkap AKP Sapta.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 289 KUHP atau pasal 285 Jo 53 Ayat (1) KUHP.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres OKI dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Dari keterangan pelaku, dia tak kuat menahan hawa nafsunya karena tak sengaja melihat korban tertidur tanpa busana. Karena itulah, HR berencana memerkosa kakak iparnya itu.

“Saya waktu itu khilaf tidak sengaja melihat kakak ipar tidur tanpa busana. Pokoknya saya meminta maaf,” ujarnya.
(dhi/mis)

Berita Terkait

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel
PH dan JPU Pikir-pikir, Kurir Sabu 81 Gram Divonis 8 Tahun Penjara
Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:53 WIB

ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:10 WIB

Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel

Berita Terbaru