Pemuda Ditangkap, Coba Perkosa Kakak Ipar

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Seorang pemuda warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, ditangkap dan diamankan di Mapolres OKI lantaran mencoba memerkosa kakak iparnya. Pelaku mengakui nekat melancarkan aksinya karena tak kuat menahan hawa nafsu.

Pelaku berinisial HR (25), warga Desa Celikah Kecamatan Kayuagung. Dia diamankan polisi saat hendak melarikan diri, kurang dari 1 jam setelah pihak keluarga menghubungi Sat Reskrim Polres OKI.

Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA Ipda Jamal mengatakan, HR nekat melakukan aksinya saat korban sedang tertidur usai melakukan hubungan intim dengan suaminya.

“Kejadiannya Kamis (30/9/2021) sekitar jam 16.00 WIB, terjadi di rumah korban di Dusun III Desa Celikah Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir. Saat itu korban baru pulang dari mengajar dan sekitar pukul 16.30 WIB, korban dan suami tengah berada dalam kamar dan berhubungan suami istri,” kata AKP Sapta di Mapolres OKI, Sabtu (16/10/2021).

Baca Juga :  Pria Alami Luka Tembak Komplotan Begal Sadis, Ditolong Sopir Ojol

Setelah selesai, lanjut Sapta, suami korban keluar bermaksud membersihkan gerobak roti bakar. Korban pun tertidur dalam keadaan belum berpakaian dan saat itu pintu kamar terbuka.

“Namun, korban terbangun karena ada seorang yang melompat ke atas tubuhnya. Korbanpun memberontak dengan menepis tangan yang menutupi matanya tersebut dengan mengunakan tangan sebelah kanan korban sehingga orang tersebut berdiri,” katanya.

Korban pun berdiri dan berteriak histeris, dan saat itu korban melihat orang tersebut adalah adik iparnya.

Dikatakan lebih lanjut, saat itu tersangka menyuruh korban diam dengan meletakan telunjuknya di mulutnya dan mengatakan, “Diam Yuk (kakak ipar).”

Baca Juga :  Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Mantan Istri Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

“Akan tetapi korban semakin berteriak dengan kencang dan membuat tersangka keluar dari kamar korban,” tambahnya.

Mendapati hal tersebut, korban langsung menutup dan mengunci pintu kamar sambil korban berteriak minta tolong. Tidak lama kemudian sang suami datang dan melaporkan kejadian kepada tetangga sekitar.

“Pada saat kejadian pihak keluarga menghubungi Sat Reskrim Polres OKI. Dengan gerak cepat kurang dari 1 jam pelaku berhasil diamankan saat akan melarikan diri,” ungkap AKP Sapta.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 289 KUHP atau pasal 285 Jo 53 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Mantan Istri Tertangkap

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres OKI dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Dari keterangan pelaku, dia tak kuat menahan hawa nafsunya karena tak sengaja melihat korban tertidur tanpa busana. Karena itulah, HR berencana memerkosa kakak iparnya itu.

“Saya waktu itu khilaf tidak sengaja melihat kakak ipar tidur tanpa busana. Pokoknya saya meminta maaf,” ujarnya.
(dhi/mis)

    Komentar