Suarapublik.id PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri No 7 yang mengatur penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 mulai berlaku tanggal 1-14 Februari tahun 2022.
Walikota Palembang H Harnojo Mengatakan, aturan baru pada penerapan PPKM level 2 untuk mall, tempat hiburan serta kegiatan lainnya minimal 50 persen kapasitas pengunjung. Sedangkan untuk pembatasan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.
“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk pengendalian penyebaran Corona virus lingkup Kota Palembang,” kata Wali Kota Palembang H Harnojoyo di rumah dinas wako, Selasa (8/2/2022).
Dirinya Mengimbau, Masyarakat agar tidak panik, Karena adanya varian baru covid 19 omicron dinilai tidak terlalu berbahaya
“Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat Palembang untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama COVID-19 PPKM Level 2 di Palembang,” ungkapnya.
Komentar