Pemkot Palembang Kembali Terapkan PPKM Level II

Kota Palembang167 Dilihat

Suarapublik.id PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri No 7 yang mengatur penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 mulai berlaku tanggal 1-14 Februari tahun 2022.

Walikota Palembang H Harnojo Mengatakan, aturan baru pada penerapan PPKM level 2 untuk mall, tempat hiburan serta kegiatan lainnya minimal 50 persen kapasitas pengunjung. Sedangkan untuk pembatasan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk pengendalian penyebaran Corona virus lingkup Kota Palembang,” kata Wali Kota Palembang H Harnojoyo di rumah dinas wako, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga :  Melonjaknya Kasus  Covid Varian Omicron, Wagub Ingatkan Warga  Jangan Panik dan  Tetap Disiplin Terapkan Prokes

Dirinya Mengimbau, Masyarakat agar tidak panik, Karena adanya varian baru covid 19 omicron dinilai tidak terlalu berbahaya

“Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat Palembang untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama COVID-19 PPKM Level 2 di Palembang,” ungkapnya.

    Komentar