Pemkot Palembang – Kejari Kelas 1 A Kerja Sama Pelayanan Publik 

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah kota Palembang bersama Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang bekerja sama terkait pelayanan publik. Kerja sama mal pelayanan publik, itu ditandatangani kedua pihak di ruang VVIP DPMPTSP Palembang, Senin (24/3/2025).

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyambut positif kerja sama ini. Menurut Dewa, pelayanan publik yang cepat dan tanggap merupakan salah satu aspek penting dalam memastikan kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah.

Apalagi, di era yang serba cepat saat ini, setiap warga negara mengharapkan respons yang cepat dan solusi yang tepat ketika membutuhkan layanan publik dari pemerintah.

Menurut Dewa, Pemerintah Kota Palembang juga memiliki program unggulan. Yakni Palembang Gerak Cepat (Gercep).

Sesuai namanya, program ini bertujuan memberikan pelayanan publik yang cepat dan tanggap.

“Tentunya, masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan informasi tanpa harus datang ke kantor pengadilan negeri,” kata Dewa.

la menambahkan, layanan yang dimaksud yaitu pendaftaran perkara, informasi persidangan, hingga layanan administratif lainnya. Semuanya langsung diproses di Mal Pelayanan Publik.

“Saya berharap dengan adanya kerja sama dan kolaborasi dengan organisasi vertikal yang terhimpun dalam pelayanan publik, bisa membantu warga dalam sisi pelayanan sesuai dengan program kita Palembang Gercep,” ujar Dewa.

Ia juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Kelas 1.A Khusus Kota Palembang atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas dalam rangka mewujudkan Palembang Berdaya Palembang Sejahtera,” pungkas Ratu Dewa.

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru