Pemkot Belum Bisa Pastikan Perpanjangan PPKM Level 4 di Palembang

- Redaksi

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Palembang, Harnojoyo, ketika diwawancara. (Photo: Yudiansyah)

Wali Kota Palembang, Harnojoyo, ketika diwawancara. (Photo: Yudiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terkait penerapan perpanjangan PPKM Level 4 di Palembang, Pemerintah kota Walikota Harnojoyo, hingga saat ini masih belum dapat memastikan terkait adanya perpanjangan. Diketahui sebelumnya, bahwa penerapan PPKM Level 4 di Palembang telah dimulai sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.

“Karena yang menentukannya ini dari Kementerian Pusat. Saat ini tingkat kematian di kota Palembang juga telah menurun dan kesembuhan justru meningkat,” kata Harnojoyo di Rumah Dinas Walikota, Jalan Tasik Palembang, Senin (9/8/2021).

Dia menuturkan, bahwa Pemerintah kota Palembang sebelumnya juga melakukan video conference bersama Presiden Republik Indonesia terkait penyebaran kasus COVID-19 di luar Pulau Jawa dan Bali.

“Kita harus memperhatikan apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Pusat. Yang jelas saat ini kami terus fokus terkait target vaksinasi, paling tidak sampai 50 persen,” ucapnya.

Menurut Harnojoyo, pemerintah saat ini juga telah mengusulkan untuk penambahan stok vaksinasi kepada pemerintah pusat guna target vaksinasi itu sendiri.

“Untuk yang pertama 28 persen, dan kemudian untuk yang kedua ini 14 persen, karena semuanya kan sekarang sudah mau divaksin,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB