Pemkab Lahat Wajibkan 360 Desa Terapkan Transaksi Non-Tunai di 2025

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

 

LAHAT – Pemerintah Kabupaten Lahat mewajibkan seluruh 360 desa di wilayahnya untuk menerapkan pengelolaan keuangan desa secara akuntabel dan transparan melalui transaksi non-tunai mulai tahun 2025. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Transaksi Non-Tunai, yang mewajibkan transaksi keuangan desa, baik pendapatan, penerimaan, maupun belanja, dilakukan secara digital.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat, Zubhan Awal, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan, Arie Efendi, yang diwakili Pejabat Fungsional, Alan Fuadi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

“Keunggulan transaksi non-tunai, seperti melalui Internet Banking, adalah proses pembayaran yang real-time, baik untuk belanja maupun pajak,” jelas Alan Fuadi saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu 4/1/2025.

Kebijakan Non-Tunai dengan Pengecualian Meskipun semua desa diwajibkan menggunakan transaksi non-tunai, pengecualian diberikan untuk transaksi di bawah Rp 1 juta serta program tertentu seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Pada tahun 2025, total alokasi dana untuk desa-desa di Kabupaten Lahat mencapai Rp 521 miliar, yang terdiri dari
Dana Desa (DD) dari APBN : Rp 271 miliar (turun dari Rp 278 miliar di 2024). Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD: Rp 240 miliar (naik dari Rp 199 miliar di 2024). Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah: Rp 13 miliar.

Dalam penyaluran Dana Desa (DD) Dibagi dua tahap, yaitu 60% di tahap pertama dan 40% di tahap kedua. Target pencairan tahap pertama adalah Januari 2025, dengan catatan desa telah melengkapi persyaratan administrasi.

Sedangkan ADD  dibagi dalam empat tahap sesuai pertriwulan. Lalu DBH Cair dalam satu tahap dengan target pencairan pada Juli 2025.

Pemkab Lahat optimis bahwa penerapan sistem non-tunai akan memberikan efisiensi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa diimbau untuk segera mempersiapkan infrastruktur dan pelatihan guna mendukung kelancaran implementasi kebijakan ini.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Strategis dengan Pemerintah Daerah, Bank Sumsel Babel Dukung Akselerasi Perekonomian Kabupaten Lahat
Intel TNI Turun Tangan Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Lahat
Sultan Muda Goes to Lahat, BSB Dorong Anak Muda Jadi Penggerak UMKM Berdaya Saing
Dongkrak Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Gelar Promo Belanja Rp157 Spesial HUT Lahat ke-157
DPRD Lahat Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-157, Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Pembangunan Daerah
Begal Motor Pelajar di Muara Payang Diringkus Tim Gabungan, Satu Pelaku Masih Buron
PWI Lahat Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme dan Sinergi Daerah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tutup Rangkaian Pasar Murah di Lahat, Jangkau 3 Ribu Warga
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Perkuat Sinergi Strategis dengan Pemerintah Daerah, Bank Sumsel Babel Dukung Akselerasi Perekonomian Kabupaten Lahat

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:58 WIB

Intel TNI Turun Tangan Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Lahat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:28 WIB

Sultan Muda Goes to Lahat, BSB Dorong Anak Muda Jadi Penggerak UMKM Berdaya Saing

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:25 WIB

Dongkrak Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Gelar Promo Belanja Rp157 Spesial HUT Lahat ke-157

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:44 WIB

DPRD Lahat Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-157, Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru