LAHAT – Pemerintah Kabupaten Lahat mewajibkan seluruh 360 desa di wilayahnya untuk menerapkan pengelolaan keuangan desa secara akuntabel dan transparan melalui transaksi non-tunai mulai tahun 2025. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Transaksi Non-Tunai, yang mewajibkan transaksi keuangan desa, baik pendapatan, penerimaan, maupun belanja, dilakukan secara digital.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat, Zubhan Awal, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan, Arie Efendi, yang diwakili Pejabat Fungsional, Alan Fuadi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
“Keunggulan transaksi non-tunai, seperti melalui Internet Banking, adalah proses pembayaran yang real-time, baik untuk belanja maupun pajak,” jelas Alan Fuadi saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu 4/1/2025.
Kebijakan Non-Tunai dengan Pengecualian Meskipun semua desa diwajibkan menggunakan transaksi non-tunai, pengecualian diberikan untuk transaksi di bawah Rp 1 juta serta program tertentu seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Pada tahun 2025, total alokasi dana untuk desa-desa di Kabupaten Lahat mencapai Rp 521 miliar, yang terdiri dari
Dana Desa (DD) dari APBN : Rp 271 miliar (turun dari Rp 278 miliar di 2024). Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD: Rp 240 miliar (naik dari Rp 199 miliar di 2024). Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah: Rp 13 miliar.
Dalam penyaluran Dana Desa (DD) Dibagi dua tahap, yaitu 60% di tahap pertama dan 40% di tahap kedua. Target pencairan tahap pertama adalah Januari 2025, dengan catatan desa telah melengkapi persyaratan administrasi.
Sedangkan ADD dibagi dalam empat tahap sesuai pertriwulan. Lalu DBH Cair dalam satu tahap dengan target pencairan pada Juli 2025.
Pemkab Lahat optimis bahwa penerapan sistem non-tunai akan memberikan efisiensi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa diimbau untuk segera mempersiapkan infrastruktur dan pelatihan guna mendukung kelancaran implementasi kebijakan ini.
Komentar