SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemilik Senjata Api jenis revolver merk S & W dan lima butir peluru kaliber 38, atas nama terdakwa Suhadi, divonis majelis hakim dengan hukaman pidana selama 1 tahun penjara. Vonis atau putusan sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/7/2023).
Disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dwi Indayati melalui JPU pengganti Wiwin Setyawati, Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar, membacakan putusan terdakwa.
Sementara itu saat dikonfirmasi JPU Dwi Indayati, melalui telepon Whatsapp membenarkan putusan yang dibacakan majelis hakim saat dipersidangan sebelumnya.
“Iya memang betul tadi majelis hakim memvonis terdakwa Suhadi dengan hukuman pidana 1 tahun penjara,” kata dia, saat dihubungi.
Untuk diketahui terdakwa sebelumnya dituntut JPU Kejari Palembang Dwi Indayati, dalam persidangan sebelumnya dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, pada bulan Desember tahun 2021 bertempat di warung makan pecel lele yang terletak di depan masjid Baiturrahman di Jalan Radial 24 ilir Kelurahan Bukit Kecil Kota Palembang.
Agus (DPO) bertemu dengan terdakwa bertujuan untuk menitipkan senjata api jenis revolver merek S & W dan 5 (lima) butir peluru kaliber 38. Kemudian terdakwa menyetujui dan menyimpan senjata api tersebut di dalam kamarnya.
Pada hari Senin 27 Februari 2023 saat terdakwa sedang ada di rumah. Datanglah tiga orang anggota kepolisian beserta tim dari Polrestabes Palembang yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menyimpan senjata api.
Kemudian tim kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api dan peluru yang diletakkan didalam kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes kota Palembang. (ANA)
Komentar