Pemilik Senjata Api Jenis Revolver Dikenai Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa di sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/6/2023) dengan agenda tuntutan atas kasus kepemilikan senjata api.

Terdakwa di sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/6/2023) dengan agenda tuntutan atas kasus kepemilikan senjata api.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemilik Senjata Api jenis revolver merek S & W dan 5 (lima) butir peluru kaliber 38, atas nama terdakwa Suhadi Alias bin Abdul Hamid, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut diketahui saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/6/2023) dengan agenda tuntutan. Dipimpin majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dwi Indayati SH membacakan tuntutannya.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Suhadi bin Abdul Hamid terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata api amunisi atau sesuatu bahan peledak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12/DRT/1951.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa dikurangi selama terdakwa di dalam masa tahanan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, pada bulan Desember tahun 2021 bertempat di warung makan pecel lele yang terletak di depan masjid Baiturrahman di Jalan Radial 24 ilir Kelurahan Bukit Kecil Kota Palembang. Agus (DPO) bertemu dengan terdakwa bertujuan untuk menitipkan senjata api jenis revolver merek S & W dan 5 (lima) butir peluru kaliber 38.

Kemudian terdakwa menyetujui dan menyimpan senjata api tersebut di dalam kamarnya. Pada hari Senin 27 Februari 2023 saat terdakwa sedang ada di rumah. Datanglah 3 (tiga) orang anggota kepolisian beserta tim dari Polrestabes Palembang yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menyimpan senjata api.

Kemudian tim kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api dan peluru yang diletakkan didalam kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes kota Palembang. (*)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:57 WIB

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Berita Terbaru