Pembunuh Istri di Empat Lawang Ditangkap Polisi di Pekanbaru

- Redaksi

Jumat, 30 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Empat Lawang, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Reika Novitasari (28). Pelaku ialah Hernanda Aditya (34), yang tidak lain adalah suami korban.

Jasad korban sebelumnya ditemukan terkapar di kebun Sawit di Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, pada Sabtu, 29 April 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban tewas secara mengenaskan dengan kondisi usus terburai.

Setelah dua bulan jadi buronan polisi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Hernanda diamankan Polres Empat Lawang di tempat persembunyiannya di Kompleks Perumahan Sevilla, Jalan Rambutan 3, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Riau, pada Selasa, 27 Juni 2023, sekitar pukul 06.00 WIB.

“Setelah kejadian pembunuhan itu, warga memberitahukan pihak kepolisian dan kami langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin Prakasa, Jum’at (30/6/2023).

“Dari penelurusan kami, mengetahui identitas pelaku yaitu suaminya sendiri (Hernanda Aditya),” ungkap Tohirin.

Usai mengantongi identitas pelaku, kata Tohirin, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaannya. Kemudian, berhasil mengendus keberadaan tersangka yang melarikan diri ke Kota Pekanbaru.

Setelah dipastikan terkait keberadaan tersangka, Anggota Team Elang Satreskrim Polres Empat Lawang mendatangi tempat persembunyiannya. Tersangka tidak berkutik saat diamankan Polisi.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya yang bernama Reika Novitasari,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa dan diamankan ke Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka terjerat kasus tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru