Pembunuh Istri di Empat Lawang Ditangkap Polisi di Pekanbaru

- Redaksi

Jumat, 30 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Empat Lawang, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Reika Novitasari (28). Pelaku ialah Hernanda Aditya (34), yang tidak lain adalah suami korban.

Jasad korban sebelumnya ditemukan terkapar di kebun Sawit di Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, pada Sabtu, 29 April 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban tewas secara mengenaskan dengan kondisi usus terburai.

Setelah dua bulan jadi buronan polisi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Hernanda diamankan Polres Empat Lawang di tempat persembunyiannya di Kompleks Perumahan Sevilla, Jalan Rambutan 3, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Riau, pada Selasa, 27 Juni 2023, sekitar pukul 06.00 WIB.

“Setelah kejadian pembunuhan itu, warga memberitahukan pihak kepolisian dan kami langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin Prakasa, Jum’at (30/6/2023).

“Dari penelurusan kami, mengetahui identitas pelaku yaitu suaminya sendiri (Hernanda Aditya),” ungkap Tohirin.

Usai mengantongi identitas pelaku, kata Tohirin, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaannya. Kemudian, berhasil mengendus keberadaan tersangka yang melarikan diri ke Kota Pekanbaru.

Setelah dipastikan terkait keberadaan tersangka, Anggota Team Elang Satreskrim Polres Empat Lawang mendatangi tempat persembunyiannya. Tersangka tidak berkutik saat diamankan Polisi.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya yang bernama Reika Novitasari,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa dan diamankan ke Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka terjerat kasus tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terbaru

Empat Lawang

Rhendy Nahkodai Paratai Golkar Empat Lawang Lima tahun Kedepan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:53 WIB