Pembantingan Hp Wartawan Lagi Bertugas, Polisi Mesti Usut Tuntas

- Redaksi

Minggu, 5 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H Octaf Riadi

H Octaf Riadi

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Ketua Pembelaan Wartawan PWI Pusat Ocktap Riady angkat bicara terkait pemberitaan di beberapa media online. Ada oknum petinggi rumah sakit swasta di Kota Palembang, diduga telah membanting handphone wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik beberapa waktu lalu.

“Saya menyesalkan terjadinya dugaan pembantingan hp yang diduga dilakukan pimpinan salah satu rumah sakit swasta di Kota Palembang,” ujar Ocktap saat dihubungi, Minggu (05/12/2021).

“Saya meminta polisi segera mengusut tuntas perkara tersebut. Jika kejadian ini memang benar demikian, ini benar benar upaya menghalangi kerja wartawan dan penghinaan terhadap profesi wartawan,” sambungnya.

Ocktap meminta semua pihak menghormati kerja wartawan karena wartawan bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artinya wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi undang-undang.

“Jika kasus ini sudah dilakukan pengaduan ke polisi, saya meminta polisi segera bertindak jangan ditunda-tunda lagi. Bisa diusut dengan pasal pidana atau UU Pers,” katanya.

Dalam pasal 4 ayat 2 dan 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bunyi ayat 2 sangat jelas bahwa terhadap pers tidak dikenakan penyonsoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dan ayat 3 menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selanjutnya, ketentuan pidana juga diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Di dalam pasal 18 ayat 1, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (Irw)

Berita Terkait

Bank Sumsel Babel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Sinergi Dorong Transparansi serta Digitalisasi Keuangan Daerah
188 KK di Desa Gasing Minta Kepastian Hukum Lahan, Harap Perhatian Presiden RI
BAZNAS Banyuasin Salurkan Daging Kurban kepada 360 Penerima Manfaat melalui Program Kurban Berkah Berdayakan Desa
Tim Gabungan Polda Sumsel Lakukan Identifikasi Jasad Mr. X yang Ditemukan Mengapung di Sungai Musi
Grebek Ruko di Banyuasin, Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Botol Miras Palsu Senilai Ratusan Juta
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, SH., MH Jadi Narasumber Pelatihan Dasar CPNS 2026
Pidsus Kejari Banyuasin Tahan Kades Aktif Dua Periode Sebokor, Diduga Korupsi Dana Desa Rp418 Juta
Warga Kenten Laut Somasi PERUMDA PDAM Tirta Betuah Banyuasin: 10 Tahun Air Mengalir Tanpa Kepastian

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:55 WIB

Bank Sumsel Babel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Sinergi Dorong Transparansi serta Digitalisasi Keuangan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:01 WIB

188 KK di Desa Gasing Minta Kepastian Hukum Lahan, Harap Perhatian Presiden RI

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:44 WIB

BAZNAS Banyuasin Salurkan Daging Kurban kepada 360 Penerima Manfaat melalui Program Kurban Berkah Berdayakan Desa

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:01 WIB

Tim Gabungan Polda Sumsel Lakukan Identifikasi Jasad Mr. X yang Ditemukan Mengapung di Sungai Musi

Kamis, 16 April 2026 - 20:46 WIB

Grebek Ruko di Banyuasin, Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Botol Miras Palsu Senilai Ratusan Juta

Berita Terbaru

Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya

Kota Palembang

Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya

Rabu, 1 Jul 2026 - 13:44 WIB