Pemain Narkoba di Muba Dituntut Hukuman Mati

- Redaksi

Sabtu, 23 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi hukuman mati. (Photo: Istimewa)

Ilustrasi hukuman mati. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) menuntut terdakwa Arjuna (37) dengan pidana hukuman mati. Warga Kecamatan Lawang Wetan Muba itu, terlibat kasus kepemilikan 10 kilogram narkotika jenis sabu.

“Tuntutannya sudah dibacakan oleh JPU dalam persidangan pada Kamis (21/10/2021),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Marcos MM Simaremare, melalui Kasi Pidum Habibi, Jumat (22/10/2021).

Dikatakan Habibi, JPU menyatakan terdakwa Arjuna bersalah melakukan tindakan Pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yaitu berupa 10 bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang, 3 bungkus merk Refined Chinese Tea dan 2 bungkus merk Qing Shan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat neti 9464,65 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana kedua, melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Arjuna dengan pidana mati,” tegas Habibi didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat.

Sementara, kuasa hukum terdakwa yakni Nuri Hartoyo, mengatakan, pihaknya sangat menghargai JPU yang menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.

“Akan tetapi, saya penasihat hukum terdakwa tidak sependapat dengan penuntut umum. Saya ajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya. Kita memohon kepada majelis hakim agar putusan hukuman mati tidak terjadi,” terangnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan, JPU menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin (5/4/2021) sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa Arjuna dihubungi Ir (DPO) untuk mengambil narkotika jenis Sabu-sabu dengan ongkos atau upah Rp20 juta.

Tawaran itu diterima terdakwa dengan pergi ke arah C2 yang beralamatkan di Dusun VII Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, sekitar SPBU. Setibanya di lokasi, terdakwa dihubungi seseorang berinisial Ed yang memberitahukan akan ada orang lain menghubungi.

Selanjutnya, terdakwa dihubungi orang berinisial Dep dan bertemu dengan orang tidak dikenal menggunakan masker yang memberikan tas ransel. Setelah tas diambil terdakwa langsung menuju simpang C2 Desa Sri Gunung.

Saat hendak pulang menggunakan sepeda moto, sekira pukul 01.00 WIB, Selasa (6/4/2021) terdakwa dihadang pihak kepolisian, dan ketika diperiksa di dalam tas ransel ditemukan barang bukti berupa 10 paket plastik warna hijau terdiri dari 5 (bungkus merk Guanyinwang, 3 bungkus merk refined chinese tea dan 2 bungkus merk Qing Shan yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9975,03 gram.

Lalu setelah diintrogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Ir (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Muba. (ANA)

Berita Terkait

Gandeng Perusahaan Migas, Minerba, dan Perkebunan, Disnakertrans Muba Dorong Kolaborasi Cetak SDM Unggul
SIRA : Besok Kami Demo KSOP Palembang, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Lambung Karang Sakti
Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi
Angkat Bicara, Kuasa Hukum Bripda F Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Penipuan hingga Isu Aborsi
Vonis Kasus Korupsi Pompa Karhutla Muratara, Dua Terdakwa Diganjar 3 Tahun Penjara
Raib Saat Ziarah, Guru Asal Musi Rawas Jadi Korban Curanmor di Palembang
Menyamar Jadi Penumpang, Pria di Palembang Kepergok Curi Pipa Flush Toilet LRT
397 Senpi Ilegal Dimusnahkan, Kapolda Sumsel Sebut Kesadaran Warga Meningkat Lewat Penyerahan Sukarela

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:43 WIB

Gandeng Perusahaan Migas, Minerba, dan Perkebunan, Disnakertrans Muba Dorong Kolaborasi Cetak SDM Unggul

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:56 WIB

SIRA : Besok Kami Demo KSOP Palembang, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Lambung Karang Sakti

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:31 WIB

Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:06 WIB

Angkat Bicara, Kuasa Hukum Bripda F Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Penipuan hingga Isu Aborsi

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:05 WIB

Vonis Kasus Korupsi Pompa Karhutla Muratara, Dua Terdakwa Diganjar 3 Tahun Penjara

Berita Terbaru