Angkat Bicara, Kuasa Hukum Bripda F Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Penipuan hingga Isu Aborsi

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum dari Sakahira Law Firm yang mewakili Bripda F, yakni A. Rilo Budiman SH MH, M. Axel F SH MH, Febri Prayoga SH MH, Amin Rais SH MH, dan M. Abyan Zhafran SH MH, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Jumat (3/7/2026).

Tim kuasa hukum dari Sakahira Law Firm yang mewakili Bripda F, yakni A. Rilo Budiman SH MH, M. Axel F SH MH, Febri Prayoga SH MH, Amin Rais SH MH, dan M. Abyan Zhafran SH MH, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Jumat (3/7/2026).

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG-Tim kuasa hukum dari Sakahira Law Firm yang mewakili Bripda F, anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara), membantah seluruh tuduhan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penipuan, hingga isu aborsi yang dilaporkan seorang perempuan berinisial DN ke Polda Sumatera Selatan.

 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (3/7/2026). Hadir dalam kesempatan itu A. Rilo Budiman SH MH, M. Axel F SH MH, Febri Prayoga SH MH, Amin Rais SH MH, dan M. Abyan Zhafran SH MH.

 

Mewakili tim kuasa hukum, M. Axel F SH MH mengatakan konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk hak jawab atas berbagai pemberitaan dan narasi yang beredar di media massa maupun media sosial terkait kliennya.

 

“Kami menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepada klien kami tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

 

Axel menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan tidak berkaitan dengan tugas maupun kewenangan Bripda F sebagai anggota Polri karena terjadi di luar kapasitas kedinasannya.

 

“Peristiwa tersebut bukan dalam kapasitas klien kami menjalankan tugas kedinasan dan bukan mewakili institusi kepolisian. Karena itu, tidak tepat jika dikaitkan dengan institusi Polri,” katanya.

 

Terkait laporan dugaan kekerasan seksual, kuasa hukum menyebut berdasarkan keterangan kliennya, Bripda F dan DN telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih tiga tahun yang berawal dari hubungan saling menyukai.

 

Menurut mereka, hubungan tersebut berlangsung atas dasar suka sama suka tanpa adanya unsur paksaan, ancaman, maupun kekerasan. Atas dasar itu, pihaknya menilai tuduhan tindak pidana kekerasan seksual tidak berdasar.

 

“Seluruh tuduhan itu akan kami bantah dan buktikan melalui proses hukum. Kami telah menyiapkan bukti-bukti yang relevan beserta keterangan para saksi,” ujar Axel.

 

Kuasa hukum juga menyampaikan hubungan antara Bripda F dan DN telah berakhir. Namun, berakhirnya hubungan itu, menurut mereka, bukan karena adanya penipuan ataupun janji-janji palsu, melainkan akibat ketidakcocokan dan ketidakharmonisan.

 

“Ketidakharmonisan itu bukan hanya terjadi antara klien kami dengan DN, tetapi juga dengan keluarga klien kami. Jadi, tidak ada unsur penipuan sebagaimana yang diberitakan,” katanya.

 

Pihaknya mengingatkan semua pihak agar tidak membangun opini yang belum terbukti kebenarannya. Jika terdapat pernyataan atau pemberitaan yang mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, atau tidak sesuai fakta, mereka menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum.

 

“Kami mempertimbangkan langkah hukum demi menjaga nama baik dan kehormatan klien kami beserta keluarganya. Kami juga mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan opini yang tidak sesuai dengan fakta. Kami telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman video, dan apabila diperlukan akan kami gunakan dalam proses hukum,” tegasnya.

 

Kuasa hukum menambahkan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumatera Selatan.

 

“Kita hormati penyidik yang sedang bekerja. Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, A. Rilo Budiman SH MH menyatakan Bripda F maupun pelapor sama-sama telah dewasa. Karena itu, menurutnya, tuduhan kekerasan seksual harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif dan profesional.

Ia juga membantah tuduhan mengenai adanya aborsi.

 

“Tuduhan aborsi itu tidak benar. Kami memiliki bukti, termasuk siaran langsung di TikTok beberapa hari sebelum konferensi pers ini, di mana yang bersangkutan menyatakan sendiri bahwa dirinya tidak hamil. Hal itu akan menjadi bagian dari uji konsistensi antara laporan dengan fakta yang sebenarnya,” katanya.

 

Menurut Rilo, seluruh bukti tersebut akan diserahkan kepada penyidik dan pihaknya percaya perkara itu akan ditangani secara profesional.

 

“Kami telah menyusun seluruh bukti yang ada. Kami membantah narasi mengenai kehamilan maupun tuduhan bahwa klien kami memberikan janji akan menikahi pelapor. Semua itu tidak benar,” ujarnya.

 

Ia kembali menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

“Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah. Pelapor belum tentu benar dan terlapor juga belum tentu salah. Karena itu, mari kita hormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Polda Sumatera Selatan,” katanya.

 

Kuasa hukum berharap penyelidikan dilakukan secara objektif. Apabila nantinya unsur pidana tidak terpenuhi, perkara tersebut diharapkan dapat dihentikan sesuai ketentuan hukum.

 

“Klien kami bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan penyidik kapan pun diperlukan untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” ujarnya.

 

Menutup konferensi pers, M. Abyan Zhafran SH MH kembali mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.

 

“Kami berharap tidak ada pembunuhan karakter terhadap klien kami. Di sisi lain, kami juga menghormati hak setiap orang untuk melapor ke kepolisian. Mari ikuti seluruh proses hukum yang berlaku agar perkara ini menjadi terang dan jelas,” tutupnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi
Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla
PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu
Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan
Fee Rp471 Juta Terungkap di Sidang Korupsi Perkimtan, Rp283 Juta Disebut untuk Hartono
Usai Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026 di Palembang, Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan
Anggaran HUT RI Kecamatan IT I Palembang Jadi Sorotan, Proposal Rp 76,2 Juta Tuai Pertanyaan Publik

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:55 WIB

PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan

Berita Terbaru