SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Pelaku pencurian 35 janjang buah kelapa sawit milik PT. Djuanda Sawit Lestari, di Kabupaten Musi Rawas, berhasil diamankan personel perusahaan keamanan.
Adapun pelaku yang ditangkap Agus Sariyanto (27) warga Dusun II, Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. Sedangkan ketiga rekannya bernama Triyono, Juri, dan Pit berhasil melarikan diri.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Pramanta mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (12/4/2025), sekitar pukul 19.20 WIB.
“Dalam aksinya pelaku AS menggunakan sepeda motor, sedangkan tiga pelaku lainnya menggunakan mobil Toyota Rush,” ungkap Agung, Rabu (16/4/2025).
Aksi mereka berhasil digagalkan pihak keamanan perusahaan yakni Sutrisno dan Sandi Hermawan.
“Agus Sariyanto berhasil ditangkap di lokasi kejadian, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri,” ujar Agung.
Sutrisno dan Sandi kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Polres Musi Rawas untuk diproses secara hukum sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 35 janjang buah kelapa sawit dengan berat total 1.015 kilogram senilai Rp 3.557.575, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta satu buah tojok sepanjang satu meter yang digunakan untuk memanen sawit,” kata Agung.
Lanjut dikatakan Agung, saat diinterogasi tersangka Agus mengakui perbuatannya telah mencuri buah kelapa sawit milik PT tersebut. “Kami saat ini masih melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku lainnya yang melarikan diri,” terang Agung.
Kapolres Musi Rawas mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan turut serta menjaga keamanan lingkungan. “Dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di sekitar,” tutur Agung. (ANA)
Komentar