Pelaku Curanmor Kambuhan Diringkus Buser Polsek SU I

Kriminal60 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kambuhan yakni AL (25), warga Jalan Ryacudu, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, berhasil diringkus oleh Buser Polsek Seberang Ulu (SU) I, pada Rabu petang (20/3/2024).

AL tidak bisa berkutik saat ditangkap petugas ketika berada di rumahnya. Meski sempat panik melihat kedatangan petugas mengenakan baju preman, pimpinan Kanit Reskrim Polsek SU I, Ipda Roland, namun AL pun hanya bisa diam dan mengakui perbuatannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan kepala tertunduk AL pun langsung digiring ke Polsek SU I Palembang.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 1,7 Kg Asal Empat Lawang

Saat beraksi AL pun melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama rekannya yakni TF yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Benar AL merupakan target operasi (TO), kita yang sudah lama kita cari. Nah ketika keberadaannya berhasil kita endus, saat itu langsung kita tangkap,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Jum’at (22/3/2024).

Lanjut Harryo, adapun 7 TKP, di mana AL dan TF beraksi sesuai data yang ada, di Jalan Perikanan 9-10 aku pada tanggal 15 Maret 2024, Jalan A Yani Lorong H Umar pada 7 Maret 2024, Jalan May Jend Hm Ryacudu 8 ulu pada 28 Februari 2024, jalan A Yani Sekitar taman bacaan Kelurahan 14 Ulu.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Penipuan

Selain itu, di jalan May Jend HM Ryacudu tepatnya di Pangkal Jembatan Ampera, dan terakhirnya ditempat yang sama di Jalan May Jend HM Ryacudu Lorong Kebudayaan.

“Jadi untuk 7 TKP ini, ada 5 laporan polisi yang terdata di Polsek dan Polrestabes, Palembang,” bebernya.

Untuk barang bukti yang diamankan, 1unit sepeda motor Yahama Mio warga merah, 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna putih, 1 buat BPKB motor dan 1 buah STNK motor. Yang diduga semua ini hasil curian kedua pelaku.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 1,7 Kg Asal Empat Lawang

“Atas ulahnya pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” katanya.

Sedangkan AL, hanya bisa menundukan kepala karena malu. (ANA)

    Komentar