Non ASN Pemkot Palembang Idul Fitri Dapat Uang Tambahan Jasa 3000.000. Diberi Dua Tahap

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepastian soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai dari ASN (PNS dan PPPK), Honorer dengan sistem BLUD (RSUD dan puskesmas) dan Honorer Non BLUD akhirnya dipublish Pj. Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M. Si.

Dewa menyampaikan, Terkait pemberian THR 2024 bagi pegawai dilingkungan Pemerintah kota Palembang, Pertama bagi ASN (PNS dan PPPK) diberikan THR sebesar 1 bulan gaji berikut tunjangan dan 1 bulan TPP yang pembayarannya tanpa potongan IWP gaji maupun potongan lapkin/absen TPP. ” untuk pembayarannya direncanakan mulai 26 Maret 2024 yang akan datang,” Sampainya, Jum’at (22/03/2024).

Kedua, untuk THR pegawai non ASN pada unit OPD yang menerapkan pola BLUD (RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas) dapat diberikan maksimal 1 bulan gaji yang besarannya di tetapkan oleh Pemimpin BLUD masing-masing.

“Sedangkan untuk pegawai Non ASN lainya tidak diberikan THR, dan untuk itu Pemkot akan memberikan bantuan berupa Tambahan uang jasa yaitu yang dibayarkan dua tahap, yaitu tambahan uang jasa pertama sebesar Rp.1.500.000 yang dibayarkan menjelang lebaran, dan tambahan uang jasa kedua sebesar Rp.1.500.000 yang dibayarkan bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru,” Jelasnya.

Lebih lanjut, disampaikannya. Untuk ketentuan pelaksanaan penberian THR dan gaji 13 ASN akan diatur dengan perwali.

“Adapun ketentuan pelaksanaan pemberian tambahan uang jasa Non ASN akan ditetapkan dengan keputusan walikota,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Ayah Irza Datangi Palembang, Tunjuk Kuasa Hukum Baru Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron
Dugaan Penyelewengan Dana Rp76 Miliar, Yayasan PT PGRI Sumsel Laporkan Sejumlah Pengurus ke Polda
Pedagang dan Pemerintah Capai Kesepakatan, Pasar 7 Ulu Akan Ditata Ulang untuk Kurangi Kemacetan
Astra Motor Sumsel bersama AHM Dorong Generasi Muda Berkarya lewat SFL dan AHBS 2026

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:26 WIB

Ayah Irza Datangi Palembang, Tunjuk Kuasa Hukum Baru Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:11 WIB

Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:36 WIB

Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:34 WIB

Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

Berita Terbaru