Sempat Jadi Polemik ini Jawaban PJ Gubernur Terkait Penunjukan Plh Kadin Yang Kosong  

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Sumsel yang sempat menjadi polemik lantaran jabatan yang ditinggal pejabat sebelumnya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) saat ini sudah ditertibkan oleh Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni.

Saat ini, seluruh jabatan yang sebelumnya ditinggal oleh pejabat yang menjabat Pj Kepala Daerah sudah diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) sesuai dengan Permendagri No.4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.

Adapun jabatan yang dimaksud yakni Kepala Dinas Perdagangan Sumsel yang ditinggal Ahmad Rizali yang menjabat Pj Bupati Muara Enim kini diisi oleh Plh, Henny Yulianti. Lalu, jabatan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel yang ditinggal oleh Teddy Meilwansyah yang menjabat Pj Bupati OKU diisi oleh Plh, Sutoko.

Lalu, jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditinggal Lusapta Yudha Kurnia sebagai Pj Wali Kota Pagar Alam kini diisi oleh Plh, Deva Octavianus Coriza.

Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni mengatakan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi Pj Bupati atau Wali Kota harus fokus dengan jabatannya sebagai Kepala Daerah.

“Maka ditunjuklah Plh, bukan Plt. Jabatan Plt itu kalau orangnya tidak ada. Saat ini, seluruhnya sudah Plh semua,” kata Fatoni saat dibincangi, Selasa (19/3).

 

Menurut Fatoni, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Sementara Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Hal ini diperkuat lagi melalui Surat Edaran Kepala BKN untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah bernomor1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Didalamnya, berisi pedoman mengenai penunjukkan pelaksana harian atau pelaksana tugas bagi mereka, yang dalam hal ini berhalangan karena menjadi penjabat kepala daerah. Didalamnya dijelaskan pula bagaimana aturan ini mengikat kewenangan dari Plh dan Plt.

Sementara dalam Permendagri No.4 tahun 2023 Pasal 13 menyebut, ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota tetap menduduki JPT Pratama. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Bupati dan Pj Wali Kota bertanggungjawab kepada Menteri melalui gubernur.

JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota berasal dari sekretaris daerah jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fatoni menegaskan, dirinya memberikan perhatian khusus terhadap hal tersebut sebagai upaya pembenahan administrasi yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel. “Kami berkomitmen untuk membenahi administrasi yang kurang sesuai. Jadi semua berjalan berdasarkan aturan yang sudah dibuat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Sumsel sempat menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Lantaran jabatan Eselon II yang ditinggal oleh Pj Bupati atau Wali Kota diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Hal ini mendapat respons dari sejumlah kalangan mulai dari aktivis antikorupsi, akademisi hingga pengamat pemerintahan. Mereka berpendapat, jajaran Pemprov Sumsel tidak cermat dalam melakukan rotasi jabatan tersebut. Bahkan sebagian lagi menilai, status Pj Kepala Daerah yang disandang pejabat Eselon II tersebut gugur. Lantaran jabatan mereka yang diisi oleh Plt membuat status strukturalnya sebagai Kepala Dinas tidak melekat.

Berita Terkait

Mantan Karyawan Leasing Dituntut 3 Tahun, Tipu Korban Rp1,02 Miliar Lewat Modus Mobil Lelang
Diduga Jadi Korban Curas, Perempuan 21 Tahun Ditemukan Tersungkur di Jalan Kertapati
Bapenda Catat Realisasi Pajak Sumsel Capai 60,34 Persen per Agustus 2026
Libur Panjang Makin Nyaman, The Alts Hotel Hadirkan Promo Suite Treats
FiberStar Kenalkan Solusi ICT Terintegrasi untuk Perkuat Transformasi Digital Hotel di Palembang
Citilink Kembali Hubungkan Palembang-Bandung Tanpa Transit, Terbang Perdana Hari Ini
DKPP Sumsel Petakan 5 Daerah Sentra Peternakan Demi Sokong Swasembada Daging
Dua ASN Dishub Diperiksa, Penyidikan Dugaan Korupsi Lampu Jalan Palembang Berlanjut

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Mantan Karyawan Leasing Dituntut 3 Tahun, Tipu Korban Rp1,02 Miliar Lewat Modus Mobil Lelang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Diduga Jadi Korban Curas, Perempuan 21 Tahun Ditemukan Tersungkur di Jalan Kertapati

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Bapenda Catat Realisasi Pajak Sumsel Capai 60,34 Persen per Agustus 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Libur Panjang Makin Nyaman, The Alts Hotel Hadirkan Promo Suite Treats

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:17 WIB

FiberStar Kenalkan Solusi ICT Terintegrasi untuk Perkuat Transformasi Digital Hotel di Palembang

Berita Terbaru