Pelaku Curanmor di Indralaya Ditangkap

Kriminal9 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – DW alias MN (35), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dan sejumlah uang tunai ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi menerangkan bahwa sebelumnya pelaku ditangkap lantaran mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario merah BG 6051 ACF dan uang tunai sebesar Rp 2.250.000 dari rumah korban Hanapi di Dusun II, Desa Muara Penimbung, Kecamatan Indralaya, Senin 17 Februari 2025 sekitar pukul 02.40 WIB.

“Korban lalu melapor ke Polsek Indralaya,” terang Junardi, Minggu (27/4/2025).

Baca Juga :  Mahasiswi Kehilangan Handphone saat Belanja di Pasar Pagi Silaberanti

Usai menerima laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Begitu informasi keberadaan pelaku kami terima. Kami langsung tindak lanjuti dengan koordinasi lintas wilayah. Tersangka ditangkap di Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat 25 April 2025 sekitar pukul 02.40 WIB,” ungkap Junardi.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua helai pakaian milik tersangka yang digunakan saat beraksi.

“Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Junardi. (ANA)

    Komentar