Pekan Terakhir Desember 2022, Polda Sumsel Ungkap Kasus 18 Tindak Pidana Narkoba

- Redaksi

Senin, 2 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Supriadi.

Kombes Pol Supriadi.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dalam sepekan terakhir Desember 2022, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran, berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba.

Hal tersebut dibenarkan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi.

Diungkapkan Kombes Pol Supriadi bahwa menutup tahun 2022, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polres jajaran sepekan terakhir Desember 2022 berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dengan mengamankan 25 tersangka.

“Berdasarkan informasi yang kita terima, dari 25 tersangka itu, 21 orang diantaranya merupakan pengedar, satu orang produsen dan tiga orang pemakai,” ujarnya kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (2/1/2023).

Diungkapkan Supriadi, untuk barang bukti yang diamankan lanjut dia mengatakan, sabu sebanyak 20,1 Kg, ganja sebanyak satu batang plus 8,12 gram dan ekstasi sebanyak 91½ yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Kemudian Polres jajaran yang nihil ungkap kasus yakni Polres Banyuasin, Polres Pagaralam, Polres Muara Enim, Polres OKU Timur, Polres Empat Lawang, Polres OKI, Polres Mura, dan Polres Pali.

“Dari barang bukti yang berhasil kita amankan dari para pelaku, maka setidaknya aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 121.309 generasi muda,” jelasnya.

Ia menjaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap narkoba.

“Jauhi narkoba sayangi diri anda keluarga dan masa depan,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru