SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Niat hati menenteng senpi untuk jaga diri, membuat Sudarmawan (31) seorang pedagang sayur di Pasar 16 Ilir Palembang, harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang dan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.
Tersangka yang tercatat di KTP sebagai warga Desa Jagolono, Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir tersebut tidak dapat mengelak setelah kedapatan memiliki senpi rakitan jenis revolfer warna silver gagang kayu beserta 4 butir amunisi kaliber 9 mili warna kuning.
Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan mengatakan terungkapnya kepemilikan senpi ilegal oleh tersangka knk berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan jika ada seorang pedagang sayuran atau cabe yang memiliki, menguasai, membawa, menyimpan senjata api rakitan.
“Nah menanggapi informasi tersebut, anggota polisi dari sat reskrim polrestabes palembang penggerebekan rumah pelaku di jalan terusan kelurahan 8 ulu kecamatan jakabaring kota palembang,” katanya, Rabu (9/4/2025).
Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan senjata api rakitan yang diletakkan tersangka didalam kardus dibawah lipatan pakaian.
“Posisinya kardus tersebut terletak didapur depan kamar mandi, saat ditanya tersangka mengakui bahwa senpi tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, jika senpi dapatkan dari temannya yang bernama AL dengan cara gadai. “Jadi temannya ini menggadaikan senjata api tersebut ke tersangka sebesar Rp 1,2 juta,” terang Harryo.
“Atas perbuatannua, tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951,” imbuhnya.
Sedangkan, tersangka Sudarmawan mengaku jika senpi itu ia beli dari temannya untuk berjaga jaga dari tindak kejahatan. “Saya simpan senpi itu buat jaga jaga saja, karena di daerah saya itu rawan sekali kejahatan,” akunya. (ANA)
Komentar