PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumatera Selatan menegaskan masih banyak persoalan serius dalam tata kelola sektor perkebunan di Sumsel. Karena itu, Pansus mendesak pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk melakukan penataan secara menyeluruh.
Juru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mukti, mengatakan sektor perkebunan merupakan salah satu penopang utama perekonomian Sumatera Selatan dengan luas mencapai sekitar 2,8 juta hektare. Luasan tersebut terdiri dari sekitar 1,26 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan 1,21 juta hektare perkebunan karet yang berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja.
Namun, menurut Aswan, besarnya potensi tersebut belum diimbangi dengan tata kelola yang baik. Pansus masih menemukan berbagai persoalan, mulai dari konflik agraria, kerusakan lingkungan, ketimpangan penguasaan lahan, perusahaan yang belum memiliki legalitas lengkap, hingga belum optimalnya pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
“Pansus Perkebunan DPRD Sumatera Selatan dibentuk untuk mendorong terciptanya tata kelola perkebunan yang lebih tertib, transparan, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” ujar Aswan saat menyampaikan laporan Pansus dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel.
Selama menjalankan tugasnya, Pansus telah melakukan pengawasan, evaluasi, kunjungan lapangan, serta koordinasi dengan berbagai lembaga, di antaranya Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, BPK RI, hingga Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dari hasil koordinasi tersebut, Pansus memperoleh informasi adanya penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi di Sumatera Selatan seluas 212.967 hektare yang kini menjadi perhatian pemerintah pusat.
Dalam kesimpulannya, Pansus menilai lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi menjadi penyebab masih banyaknya persoalan di sektor perkebunan. Berbagai pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan kawasan hutan tanpa izin, persoalan status lahan, ketidakpatuhan terhadap kewajiban kebun plasma 20 persen dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga konflik agraria yang merugikan masyarakat.
“Pansus menegaskan perlunya langkah konkret, tegas, dan terintegrasi dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penataan dan penertiban menyeluruh demi mewujudkan tata kelola perkebunan yang berkeadilan,” tegas Aswan.
Pansus juga merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti keputusan rapat bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN, khususnya terkait kewajiban perusahaan perkebunan membangun kebun plasma sebesar 20 persen.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan di sejumlah perusahaan perkebunan, baik terkait perizinan, penguasaan lahan, maupun dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Cik Ujang yang turut menghadiri rapat paripurna menyampaikan apresiasi atas kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel. Menurutnya, Pansus telah menjalankan tugasnya demi kepentingan masyarakat luas.
“Kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel ini bekerja atas nama kepentingan masyarakat banyak,” ujar Cik Ujang.
Penulis : Yun
Editor : Jaks

















