Over Target! Polres Pagar Alam Ungkap 12 Kasus Narkotika Sejak Januari-Februari

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

prees realease tindak pidana narkotika satres narkoba polres pagar alam. Foto : Delta

prees realease tindak pidana narkotika satres narkoba polres pagar alam. Foto : Delta

SUARAPUBLIK.ID,PAGAR ALAM-Polres Pagar Alam sukses mengungkap sebanyak 12 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum polres pagar alam dalam kurun waktu satu bulan (Januari-Februari).

Hal ini terungkap saat Polres Pagar Alam menggelar press realese di aula Wirasatya 96, Kamis (26/2/25).

Alhasil daru 12 tersangka yang diamankan, turut diamankan pula barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 8,5 kilogram serta 18,02 gram dan 1 butir ekstasi.

Dikatakan Wakapolres Pagar Alam Kompol M Ali Asri jika capaian tersebut sudah over target dari target yang ditetapkan yakni sebanyak 5 ungkap kasus Narkotika oleh Polres Pagar Alam.

Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan ini juga merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Pagar Alam. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, baik pengedar maupun kurir,” tegas Kompol M. Ali Asri.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai daerah, termasuk Pagar Alam, Empat Lawang, dan Lahat. Mereka diduga sebagai pengedar, kurir, serta residivis kasus narkotika.

Selain berhasil menekan peredaran narkotika, pengungkapan kasus ini juga berdampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

“Berdasarkan asumsi satu gram narkotika bisa dikonsumsi oleh tiga orang, maka dari kasus ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 25.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” jelas AKP Sondi

Disampaikannya pula, Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang narkotika dengan pidana minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan,”pungkasnya.

Berita Terkait

Pagar Alam Lawan Stunting Lewat Edukasi Gizi 
Pagar Alam Naik Kelas, Layanan Kesehatan Standar Nasional Bakal Segera Hadir
Warga Belakang PU Siap Gelar Qurban Akbar, Dapat Amanat Presiden Sapi Gemoy Bobot 1 Ton
Tunaikan Ibadah Haji, Walikota Pagar Alam Tapi Tetap Hadir di Tengah Warganya dengan Cara Ini
Kuatkan Ekonomi Akar Rumput, Pemkot Pagar Alam Bekali Pengurus KKMP Lewat Pelatihan Intensif
DKPP Pagar Alam Turun Lapangan Pastikan Lumbung Pangan Desa Akurat untuk Ketahanan Pangan 2026
Gaspol Tengah Malam, 3 Pebalap Liar Digulung Satlantas Pagar Alam
Sekda Pagar Alam Lantik Kadinkes Baru, Minta Pelayanan Kesehatan Lebih Cepat dan Responsif

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:40 WIB

Pagar Alam Lawan Stunting Lewat Edukasi Gizi 

Senin, 25 Mei 2026 - 14:08 WIB

Pagar Alam Naik Kelas, Layanan Kesehatan Standar Nasional Bakal Segera Hadir

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:17 WIB

Warga Belakang PU Siap Gelar Qurban Akbar, Dapat Amanat Presiden Sapi Gemoy Bobot 1 Ton

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tunaikan Ibadah Haji, Walikota Pagar Alam Tapi Tetap Hadir di Tengah Warganya dengan Cara Ini

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:47 WIB

Kuatkan Ekonomi Akar Rumput, Pemkot Pagar Alam Bekali Pengurus KKMP Lewat Pelatihan Intensif

Berita Terbaru

Korban

Kota Palembang

Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:37 WIB