SUARAPUBLIK.ID,PAGAR ALAM-Polres Pagar Alam sukses mengungkap sebanyak 12 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum polres pagar alam dalam kurun waktu satu bulan (Januari-Februari).
Hal ini terungkap saat Polres Pagar Alam menggelar press realese di aula Wirasatya 96, Kamis (26/2/25).
Alhasil daru 12 tersangka yang diamankan, turut diamankan pula barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 8,5 kilogram serta 18,02 gram dan 1 butir ekstasi.
Dikatakan Wakapolres Pagar Alam Kompol M Ali Asri jika capaian tersebut sudah over target dari target yang ditetapkan yakni sebanyak 5 ungkap kasus Narkotika oleh Polres Pagar Alam.
Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan ini juga merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Pagar Alam. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, baik pengedar maupun kurir,” tegas Kompol M. Ali Asri.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai daerah, termasuk Pagar Alam, Empat Lawang, dan Lahat. Mereka diduga sebagai pengedar, kurir, serta residivis kasus narkotika.
Selain berhasil menekan peredaran narkotika, pengungkapan kasus ini juga berdampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Berdasarkan asumsi satu gram narkotika bisa dikonsumsi oleh tiga orang, maka dari kasus ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 25.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” jelas AKP Sondi
Disampaikannya pula, Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang narkotika dengan pidana minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan,”pungkasnya.
Komentar