SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinyatakan bersalah melakukan dan turut serta melakukan penimbunan dan menggoplos minyak BBM berjenis solar, empat terdakwa
divonis masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara
Adapun empat terdakwa tersebut diantara yakni, Nico Dirhamim, Ahmad Kartubi, Agus Triyono, Filhin Martahadi yang sebelumnya dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 11 miliar Subsider 3 bulan.
Dalam Amar putusan majelis hakim Agus Rahardjo SH MH,pada persidangan yang digelar di PN Palembang , Selasa (4/3/25) menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nico Dirhamim, Ahmad Kartubi, Agus Triyono, Filhin Martahadi,oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 11 miliar Subsider 3 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan Amar putusan di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, keempat terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU, bahwa empat terdakwa berhasil amankan oleh tim dari Subdit III Jatanras Polda Sumsel pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
Empat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan.
Dari penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti yaitu diantara ,7 buah tedmon/ babytank kapasitas 1.000 liter,dan Bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ± 7.000 liter serta 1 unit mesin pompa merk vitara cx 160,dan 1 buah selang ukuran 3 inchi panjang sekira 25 meter kemudian 2 buah alat aduk minyak yang terbuat dari kayu.
“Serta barang bukti lain diantara 1 unit Mobil truk tangki merk HYNO warna biru putih No. Pol: BK 8993 CO MJEFL8JNKCJG16808, No. Mesin: J08EUGJ29090 bertuliskan PT. LAUTAN NAGA ENERGI kapasitas 16.000 liter berisi muatan minyak sebanyak ± 1.000 liter beserta kunci kontak,
1 unit Mobil truk tangki merk ISUZU warna biru putih No. Pol: BD 8147 KA, No. Rangka MHCNNMR81HNJ102513, No. Mesin: 6102513 bertuliskan PT. LAUTAN NAGA ENERGI kapasitas 10.000 liter berisi muatan minyak sebanyak ± 8.000 liter beserta kunci kontak.”
Berikut terdakwa beserta barang bukti dan langsung diamankan ke Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)
Komentar