Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Fitrianti dan Dedi Sipriyanto Utus Pengacara Minta Jadwal Ulang

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Irwanda SH MH, kuasa hukum Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto, saat dikonfirmasi di Kejari Palembang. (Photo: Hermansyah)

Andi Irwanda SH MH, kuasa hukum Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto, saat dikonfirmasi di Kejari Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hari ini, mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto, dijadwalkan akan diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (20/3/2025).

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait Penyelidikan kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.

Dari pantauan di Kejari Palembang, hingga pukul 14.47 WIB sore Fitrianti Agustinda maupun Dedi Sipriyanto tidak terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Palembang.

Hanya saja, keduanya mengutus pengacara untuk menemui Tim Penyidik guna meminta jadwal ulang pemeriksaan.

Andi Irwanda SH MH kuasa hukum Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto saat dikonfirmasi mengaku telah menemui penyidik untuk meminta penundaan pemeriksaan.

“Ibu Finda dan Pak Dedi sedang ada urusan keluarga yang tidak bisa diwakili, oleh karena itu kami Tim Kuasa Hukum meminta kepada penyidik Kejari Palembang agar menunda jadwal pemeriksaan. Pada intinya, Ibu Finda dan Pak Dedi koperatif,” kata Andi, ditemui di Kejari Palembang, Kamis (20/3/2025).

Andi menjelaskan, untuk pemeriksaan ulang pihaknya tinggal menunggu panggilan dari penyidik Kejari Palembang.

“Tadi sudah koordinasi dengan penyidik dan kita tinggal menunggu jadwal pemanggilan yang kedua. Artinya kita berharap pemanggilan lagi dilakukan setelah lebaran,” jelasnya.

Untuk diketahui Fitrianti Agustinda akan diperiksa terkait kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Supriyanto akan diperiksa selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

pemanggilan Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Palembang Nomor: Print-11/L.6.10/Fd.2/06/2024 tanggal 15 Agustus 2024, serta surat perintah penyidikan Kepala Kejari Palembang Nomor: Print-11.a/L.6.10/Fd.2/02/2025 tanggal 17 Maret 2025. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum

Berita Terbaru