Ombudsman Minta Sekolah Bijak Tegakkan Aturan Usai Kasus Rambut Siswa Dipotong Berlebihan

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi,guru potong rambut siswa, aturan pihak sekolah harus dipatuhi

Poto Ilustrasi,guru potong rambut siswa, aturan pihak sekolah harus dipatuhi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG —Insiden pemotongan rambut seorang siswa di salah satu SMP Negeri di Palembang menuai sorotan publik. Tindakan oknum guru yang memangkas rambut siswa hingga tampak botak di bagian atas kepala dinilai telah melampaui batas kedisiplinan dan memunculkan luka psikologis bagi sang anak.

Orang tua siswa berinisial SS mengaku kecewa dengan perlakuan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menolak aturan sekolah soal kerapian rambut, namun cara yang dilakukan guru itu dianggap tidak manusiawi.

“Saya paham aturan sekolah tentang rambut harus rapi, tapi jangan sampai seperti ini. Rambut anak saya dipotong sampai kelihatan batok kepalanya. Itu berlebihan,” ujar SS dengan nada kecewa, Selasa (11/11/2025).

SS berharap pihak sekolah, terutama kepala sekolah, dapat mengambil langkah bijak dengan memberikan pembinaan kepada guru yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami orang tua tidak anti disiplin, tapi pendidikan itu harusnya membina, bukan mempermalukan,” tambahnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, SH, MHum, menilai tindakan memotong rambut siswa secara ekstrem bisa dikategorikan tidak proporsional dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak.

“Sekolah boleh menegakkan aturan, tapi jangan sampai melewati batas kewajaran hingga merugikan siswa. Semua tindakan harus mendidik, bukan menghukum secara fisik,” tegas Adrian saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, sekolah seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter yang menjunjung nilai kemanusiaan, bukan arena untuk mengekspresikan kekuasaan atau memberi hukuman yang mempermalukan.

Lebih lanjut, Adrian meminta Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk turun tangan dan melakukan pembinaan terhadap pihak sekolah yang bersangkutan.

“Kepala sekolah perlu menasehati para guru agar tidak bertindak di luar prosedur. Disiplin boleh ditegakkan, tapi harus tetap dengan cara yang manusiawi,” katanya.

Adrian juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang harmonis antara sekolah dan orang tua siswa sebelum mengambil tindakan terhadap peserta didik.

“Pendidikan butuh sinergi antara guru dan orang tua. Jangan sampai niat menegakkan disiplin justru mencederai kepercayaan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan aturan di sekolah tidak boleh mengesampingkan nilai empati dan penghormatan terhadap martabat anak.

“Disiplin itu penting, tapi harus disertai empati,” tutup Adrian.

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru