Oktober Kenaikan Tarif PDAM Palembang Ada Tiga Kategori Kelompok 

Kota Palembang210 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang mulai menerapkan tarif dasar air bersih yang baru terhitung Oktober 2023 ini.

Hal demikian di ungkapkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Musi Palembang Andi Wijaya, Kamis (14/09/2023) saat mengelar konferensi Pers di Gedung serbaguna PDAM Palembang

Dikatakannya, kenaikan ini sesuai dengan penerbitan Peraturan Wali Kota Palembang terkait penyesuaian tarif dasar air bersih PDAM Tirta Musi telah ditandatangani Wali Kota Palembang H.Harnojoyo.

“Berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 303/KPTS/V/2023 tentang tarif air minum PDAM Tirta Musi Palembang maka dilakukan penyesuaian tarif air minum,” kata Andi Wijaya

Baca Juga :  Punya Gedung Baru Baznas Palembang Miliki Zakat sampai Rp2, 5 M

Menurut dia kenaikan tarif dasar PDAM, selama lebih kurang 12 tahun PDAM Tirta Musi Palembang tidak pernah menaikan tarif sedangkan berbanding terbalik dalam kurun waktu itu biaya operasional  semakin meningkat, kenaikan biaya bahan kimia, biaya perawatan dan biaya listrik, akumulasi peningkatan inflasi dari tahun 2011- 2022 sebesar 48,24 persen atau rata rata 4, 04 persen pertahun.

Manjaga cash flow juga menjadi barometer untuk menjadi pertimbangan kenaikan tarif baru agar dalam keadaan aman, sehingga perusahaan dapat meningkatkan pelayanan.

Baca Juga :  Universitas PGRI Palembang Perkenalkan Program Magang Ke luar Negeri dan Fakultas Kedokteran Dihadapan Ribuan Mahasiswa Baru

“Kenaikan tarif ini juga kita pastikan paling rendah dari kota kota lain,” kata Andi

Nah, kenaikan tarif ini, katanya akan mulai diberlakukan mulai tagihan rekening pada bulan Oktober 2023 mendatang yang besaran penyesuaian sesuai dengan kelompok pelanggan.

Adapun persentase kenaikan tarif dasar air bersih produksi bervariasi berdasarkan range pemakaian. Seperti range pemakaian air bersih kategori kelompok pelanggan sosial 12,5 persen,kelompok pelanggan rumah tangga 15 persen, kelompok niaga 17.5 persen.

“Secara rupiah harga rata rata tarif air sebelum penyesuaian adalah Rp 3.977 per kubik, jika telah dilakukan penyesuaian adalah Rp 574 per  kubik atau kenaikan sebesar Rp 596 per  kubik, “ungkapnya

Baca Juga :  Antisipasi Kelonjakan Harga Beras Wawako Palembang Sambangi Bulog

Meski ada kenaikan tarif dasar air bersih, perubahan tarif tidak akan ada kenaikan  pada pemasangan sambungan baru.

“Pemasangan instalasi baru untuk.pelanggan tidak ada kenaikan tetap normal.seperti biasa,” tegasnya.

    Komentar