Oktober Kenaikan Tarif PDAM Palembang Ada Tiga Kategori Kelompok 

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang mulai menerapkan tarif dasar air bersih yang baru terhitung Oktober 2023 ini.

Hal demikian di ungkapkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Musi Palembang Andi Wijaya, Kamis (14/09/2023) saat mengelar konferensi Pers di Gedung serbaguna PDAM Palembang

Dikatakannya, kenaikan ini sesuai dengan penerbitan Peraturan Wali Kota Palembang terkait penyesuaian tarif dasar air bersih PDAM Tirta Musi telah ditandatangani Wali Kota Palembang H.Harnojoyo.

“Berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 303/KPTS/V/2023 tentang tarif air minum PDAM Tirta Musi Palembang maka dilakukan penyesuaian tarif air minum,” kata Andi Wijaya

Menurut dia kenaikan tarif dasar PDAM, selama lebih kurang 12 tahun PDAM Tirta Musi Palembang tidak pernah menaikan tarif sedangkan berbanding terbalik dalam kurun waktu itu biaya operasional  semakin meningkat, kenaikan biaya bahan kimia, biaya perawatan dan biaya listrik, akumulasi peningkatan inflasi dari tahun 2011- 2022 sebesar 48,24 persen atau rata rata 4, 04 persen pertahun.

Manjaga cash flow juga menjadi barometer untuk menjadi pertimbangan kenaikan tarif baru agar dalam keadaan aman, sehingga perusahaan dapat meningkatkan pelayanan.

“Kenaikan tarif ini juga kita pastikan paling rendah dari kota kota lain,” kata Andi

Nah, kenaikan tarif ini, katanya akan mulai diberlakukan mulai tagihan rekening pada bulan Oktober 2023 mendatang yang besaran penyesuaian sesuai dengan kelompok pelanggan.

Adapun persentase kenaikan tarif dasar air bersih produksi bervariasi berdasarkan range pemakaian. Seperti range pemakaian air bersih kategori kelompok pelanggan sosial 12,5 persen,kelompok pelanggan rumah tangga 15 persen, kelompok niaga 17.5 persen.

“Secara rupiah harga rata rata tarif air sebelum penyesuaian adalah Rp 3.977 per kubik, jika telah dilakukan penyesuaian adalah Rp 574 per  kubik atau kenaikan sebesar Rp 596 per  kubik, “ungkapnya

Meski ada kenaikan tarif dasar air bersih, perubahan tarif tidak akan ada kenaikan  pada pemasangan sambungan baru.

“Pemasangan instalasi baru untuk.pelanggan tidak ada kenaikan tetap normal.seperti biasa,” tegasnya.

Berita Terkait

Ayah Irza Datangi Palembang, Tunjuk Kuasa Hukum Baru Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron
Dugaan Penyelewengan Dana Rp76 Miliar, Yayasan PT PGRI Sumsel Laporkan Sejumlah Pengurus ke Polda
Pedagang dan Pemerintah Capai Kesepakatan, Pasar 7 Ulu Akan Ditata Ulang untuk Kurangi Kemacetan
Astra Motor Sumsel bersama AHM Dorong Generasi Muda Berkarya lewat SFL dan AHBS 2026

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:26 WIB

Ayah Irza Datangi Palembang, Tunjuk Kuasa Hukum Baru Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:11 WIB

Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:36 WIB

Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:34 WIB

Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

Berita Terbaru