Oktober Kenaikan Tarif PDAM Palembang Ada Tiga Kategori Kelompok 

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang mulai menerapkan tarif dasar air bersih yang baru terhitung Oktober 2023 ini.

Hal demikian di ungkapkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Musi Palembang Andi Wijaya, Kamis (14/09/2023) saat mengelar konferensi Pers di Gedung serbaguna PDAM Palembang

Dikatakannya, kenaikan ini sesuai dengan penerbitan Peraturan Wali Kota Palembang terkait penyesuaian tarif dasar air bersih PDAM Tirta Musi telah ditandatangani Wali Kota Palembang H.Harnojoyo.

“Berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 303/KPTS/V/2023 tentang tarif air minum PDAM Tirta Musi Palembang maka dilakukan penyesuaian tarif air minum,” kata Andi Wijaya

Menurut dia kenaikan tarif dasar PDAM, selama lebih kurang 12 tahun PDAM Tirta Musi Palembang tidak pernah menaikan tarif sedangkan berbanding terbalik dalam kurun waktu itu biaya operasional  semakin meningkat, kenaikan biaya bahan kimia, biaya perawatan dan biaya listrik, akumulasi peningkatan inflasi dari tahun 2011- 2022 sebesar 48,24 persen atau rata rata 4, 04 persen pertahun.

Manjaga cash flow juga menjadi barometer untuk menjadi pertimbangan kenaikan tarif baru agar dalam keadaan aman, sehingga perusahaan dapat meningkatkan pelayanan.

“Kenaikan tarif ini juga kita pastikan paling rendah dari kota kota lain,” kata Andi

Nah, kenaikan tarif ini, katanya akan mulai diberlakukan mulai tagihan rekening pada bulan Oktober 2023 mendatang yang besaran penyesuaian sesuai dengan kelompok pelanggan.

Adapun persentase kenaikan tarif dasar air bersih produksi bervariasi berdasarkan range pemakaian. Seperti range pemakaian air bersih kategori kelompok pelanggan sosial 12,5 persen,kelompok pelanggan rumah tangga 15 persen, kelompok niaga 17.5 persen.

“Secara rupiah harga rata rata tarif air sebelum penyesuaian adalah Rp 3.977 per kubik, jika telah dilakukan penyesuaian adalah Rp 574 per  kubik atau kenaikan sebesar Rp 596 per  kubik, “ungkapnya

Meski ada kenaikan tarif dasar air bersih, perubahan tarif tidak akan ada kenaikan  pada pemasangan sambungan baru.

“Pemasangan instalasi baru untuk.pelanggan tidak ada kenaikan tetap normal.seperti biasa,” tegasnya.

Berita Terkait

Perkuat Eksistensi UMKM, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Akses Pasar di Launching Senam Kriya 2026
Warga IB I Palembang Digemparkan Penemuan Jasad Bocah Perempuan di Selokan
Rumah Sirih Palembang Bantah Isu Negatif Video Viral, Kuasa Hukum: Datang Langsung dan Buktikan
Masih dalam Semangat Kartini, Astra Motor Sumsel gelar Safety Riding Perempuan Hebat #Cari_Aman
Kedapatan Bawa Badik di Parkiran Palembang Icon, Seorang Pelajar Diamankan Polisi
Kenalan di Medsos, Remaja Asal Prabumulih Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Palembang
Roadshow PINTAR Reksa Dana di Palembang, OJK dan APRDI Perkuat Literasi Investasi serta Dorong Kewirausahaan Muda
Road to 3rd Sriwijaya Economic Forum 2026: BI dan ISEI Dorong Hilirisasi Pangan dan Energi di Sumsel

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:21 WIB

Perkuat Eksistensi UMKM, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Akses Pasar di Launching Senam Kriya 2026

Minggu, 26 April 2026 - 20:17 WIB

Warga IB I Palembang Digemparkan Penemuan Jasad Bocah Perempuan di Selokan

Sabtu, 25 April 2026 - 11:20 WIB

Rumah Sirih Palembang Bantah Isu Negatif Video Viral, Kuasa Hukum: Datang Langsung dan Buktikan

Jumat, 24 April 2026 - 18:35 WIB

Masih dalam Semangat Kartini, Astra Motor Sumsel gelar Safety Riding Perempuan Hebat #Cari_Aman

Jumat, 24 April 2026 - 15:16 WIB

Kedapatan Bawa Badik di Parkiran Palembang Icon, Seorang Pelajar Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Musi Banyuasin

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 15:54 WIB