Oknum PNS di OKI Disergap Kedapatan Bawa Sabu

- Redaksi

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Heru Agung Nugroho,

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Heru Agung Nugroho,

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kayu Agung ditangkap Direktorat reserse narkoba Polda Sumsel.

Ia ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Oknum tersebut diketahui seorang wanita berinisial WA (42), warga Desa Serigeni, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI.

WA diketahui merupakan oknum PNS yang aktif bekerja di salah satu Puskesmas di kawasan Kayu Agung Sumsel.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Heru Agung Nugroho, membenarkan bahwa oknum PNS di Kayu Agung ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

“Barang bukti yang kami amankan yakni, narkoba jenis sabu dengan berat 21.30 gram serta 16 butir ekstasi denga berat 6.92 gram dari pelaku,” ungkap Kombes Pol Heru, Selasa (13/12/2022).

Dikatakan Kombes Pol Heru bahwa pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat di nomor bantuan polisi yang dibuat Polda Sumsel.

Usai mendapatkan laporan tersebut
anggotanya pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dengan cara under cover buy menyamar jadi pembeli.

“Kami mengajak pelaku ke rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu berat 21.30 gram, kemudian 16 butir ekstasi denga berat 6.92 gram yang disimpan pelaku di dapur,” terang Kombes Pol Heru.

Pelaku kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diungkapkan Kombes Pol Heru bahwa dari pengakuan pelaku barang tersebut dibelinya dari J (DPO).

“Informasinya J ini membeli lagi dari L (DPO),” jelas Kombes Pol Heru.

Lanjut, dikatakan Kombes Polc Heru bahwa dari pengakuan WA ia tidak pernah bertemu dengan pelaku yang menjual sabu tersebut.

“Transaksinya melalui ponsel, mereka tidak pernah bertemu melainkan mengambil barang di tempat yang sudah disepakati,” pungkas Kombes Pol Heru.

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih
Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI
OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 
Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Pintu Masuk Pasar Shoping Center Kayuagung Tertutupi Pedagang, Masyarakat Keluhkan Sempitnya Ruas Jalan Masuk
KUA-PPAS APBD 2027 OKI Disepakati, Belanja Daerah Fokus Prioritas

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:01 WIB

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih

Selasa, 29 September 2026 - 10:21 WIB

Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI

Senin, 28 September 2026 - 12:37 WIB

OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Rabu, 23 September 2026 - 15:41 WIB

Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 

Rabu, 23 September 2026 - 14:16 WIB

Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht

Berita Terbaru

Pengurus dan anggota BKPRMI Sumsel foto bersama di Masjid Khairul Amal,Sabtu(03/09/2026).

Kota Palembang

Pengurus DPK BKPRMI Kalidoni Resmi Dilantik

Senin, 5 Okt 2026 - 06:18 WIB