Oknum PNS di OKI Disergap Kedapatan Bawa Sabu

- Redaksi

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Heru Agung Nugroho,

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Heru Agung Nugroho,

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kayu Agung ditangkap Direktorat reserse narkoba Polda Sumsel.

Ia ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Oknum tersebut diketahui seorang wanita berinisial WA (42), warga Desa Serigeni, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI.

WA diketahui merupakan oknum PNS yang aktif bekerja di salah satu Puskesmas di kawasan Kayu Agung Sumsel.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Heru Agung Nugroho, membenarkan bahwa oknum PNS di Kayu Agung ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

“Barang bukti yang kami amankan yakni, narkoba jenis sabu dengan berat 21.30 gram serta 16 butir ekstasi denga berat 6.92 gram dari pelaku,” ungkap Kombes Pol Heru, Selasa (13/12/2022).

Dikatakan Kombes Pol Heru bahwa pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat di nomor bantuan polisi yang dibuat Polda Sumsel.

Usai mendapatkan laporan tersebut
anggotanya pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dengan cara under cover buy menyamar jadi pembeli.

“Kami mengajak pelaku ke rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu berat 21.30 gram, kemudian 16 butir ekstasi denga berat 6.92 gram yang disimpan pelaku di dapur,” terang Kombes Pol Heru.

Pelaku kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diungkapkan Kombes Pol Heru bahwa dari pengakuan pelaku barang tersebut dibelinya dari J (DPO).

“Informasinya J ini membeli lagi dari L (DPO),” jelas Kombes Pol Heru.

Lanjut, dikatakan Kombes Polc Heru bahwa dari pengakuan WA ia tidak pernah bertemu dengan pelaku yang menjual sabu tersebut.

“Transaksinya melalui ponsel, mereka tidak pernah bertemu melainkan mengambil barang di tempat yang sudah disepakati,” pungkas Kombes Pol Heru.

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Bermodal Informasi Warga, Polisi Bongkar Bengkel Senjata Ilegal di SP Padang
Video Beredar, Massa Bakar Fasilitas PT BCP di OKI Usai Dugaan Penembakan Warga
Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan melalui Dukungan Infrastruktur dan Percepatan Ekonomi Ramah Lingkungan
Kejari OKI Dalami Dugaan Penyimpangan di BRI Unit Pampangan, Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Belum Perdulinya Sikap OPD OKI Terhadap Peran Jurnalis
Raih Nilai ‘Baik’ dalam Penilaian Pelayanan Publik, RSUD Kayuagung Berikan Kepuasan untuk Masyarakat 
Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Tradisi Midang Morge Siwe di Kayuagung, Apresiasi Nilai Budaya dan Pariwisata
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:02 WIB

Bermodal Informasi Warga, Polisi Bongkar Bengkel Senjata Ilegal di SP Padang

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:11 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan melalui Dukungan Infrastruktur dan Percepatan Ekonomi Ramah Lingkungan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:17 WIB

Kejari OKI Dalami Dugaan Penyimpangan di BRI Unit Pampangan, Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WIB

Belum Perdulinya Sikap OPD OKI Terhadap Peran Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:33 WIB

Raih Nilai ‘Baik’ dalam Penilaian Pelayanan Publik, RSUD Kayuagung Berikan Kepuasan untuk Masyarakat 

Berita Terbaru

Sumsel

PKM Terbaik 1 Program Prioritas Kepala Daerah

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:38 WIB

Kota Palembang

Waspadai Jalan Rusak dengan Prinsip #Cari_Aman

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:58 WIB