Oknum Pengacara di Sekayu Kembali Dilaporkan Polisi Terkait Penipuan Jual-Beli Tanah

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Korban IK didampingi Kuasa Hukumnya Zulfatah, Ruli dan Marta ketika membuat laporan polisi di SPKT Polres. Foto : Hafiz

Korban IK didampingi Kuasa Hukumnya Zulfatah, Ruli dan Marta ketika membuat laporan polisi di SPKT Polres. Foto : Hafiz

SUARAPUBLIK.ID, MUBA,- Oknum pengacara yang berkantor di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial NP kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Kali ini, NP dipolisikan oleh seorang wanita berinisial IK (30) warga Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Didampingi Kuasa Hukumnya Zulfatah dari LKBH Muba, IK membuat laporan polisi di ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba, Selasa (21/1) sore.

Zulfatah mengatakan, kejadian itu terjadi di Jalan Lintas Palembang Sekayu IV Balai Agung, tepatnya di Kantor CV Tiga Saudara Mandiri, Kota Sekayu, Kabupaten Muba, Jum’at 20 September 2024, pagi.

“Benar kami telah melaporkan atas dugaan terjadinya tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara inisial NP,” kata Zulfatah didampingi rekannya Ruli Ariansyah dan Marta Dinata.

Dijelaskan oleh Zulfatah, kejadiannya bermula ketika terlapor menawarkan sebidang tanah dengan harga Rp15 juta serta untuk biaya balik nama sebesar Rp2 juta.

“Modus menawarkan korban untuk membeli tanah dengan memperlihatkan sertifikat hak milik senilai Rp15 juta dan Rp2 juta biaya untuk balik nama,” jelas Zulfatah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Masih dikatakan oleh Zulfatah, selain menunjukan sertifikat hak milik, terlapor juga mengaku sebagai pengacara. Sehingga korban IK percaya dan membayar sebidang tanah itu dengan harga Rp17 juta.

“Klien kami menyerahkan uang Rp17 juta kepada pelaku dan pelaku juga menerangkan kepada klien kami bahwa dirinya merupakan pengacara sehingga membuat klien kami merasa yakin dan percaya,” jelas dia.

Masih dikatakan Zulfatah, setelah proses pembayaran selesai, korban IK meminta sertifikat tanah yang telah dibayarnya. Namun, saat dihubungi, nomor telepon milik terlapor sudah tidak bisa dihubungi lagi.

“Kami meminta agar pelaku segera diproses hukum karena perbuatannya telah meresahkan dan kami menduga masih ada korban lainnya. Perbuatan dia sudah sangat mencoreng profesi advokat,” tutup dia.

Sementara itu, laporan korban IK telah diterima oleh petugas piket SPKT Polres Muba dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor LP/B/25/I/2025/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel dan akan segera ditindaklanjuti.

Berita Terkait

Bangun Muba Aman Secara Hukum, Bupati-Kajari Teken Kesepakatan Perdata dan TUN
Audisi D’Academy 8 Membludak di Muba, Bupati Toha Suntik Semangat Ribuan Peserta
Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Pemkab Muba Turun Langsung ke Kecamatan Babat Toman
Wabup Tekankan Peran Camat, Migrasi Listrik MEP ke PLN Ditargetkan Tuntas 15 Mei
Ini Capaian Peningkatan Penyelesaian Perkara Polres Muba Triwulan 1 Tahun 2026
Bupati Toha Beri Tenggat Waktu 4 Bulan, Agustus Semua Aset Harus Tertib
Instruksi Bupati Muba Dijawab Aksi Nyata, Warga – Perusahaan Gotong Royong Bangun Jalan Desa
Sempat Todongkan Senjata Api Mainan. Pelaku Curas Mini Market Ditangkap Polisi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:41 WIB

Bangun Muba Aman Secara Hukum, Bupati-Kajari Teken Kesepakatan Perdata dan TUN

Sabtu, 18 April 2026 - 13:33 WIB

Audisi D’Academy 8 Membludak di Muba, Bupati Toha Suntik Semangat Ribuan Peserta

Jumat, 17 April 2026 - 17:19 WIB

Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Pemkab Muba Turun Langsung ke Kecamatan Babat Toman

Jumat, 17 April 2026 - 17:16 WIB

Wabup Tekankan Peran Camat, Migrasi Listrik MEP ke PLN Ditargetkan Tuntas 15 Mei

Kamis, 16 April 2026 - 20:37 WIB

Ini Capaian Peningkatan Penyelesaian Perkara Polres Muba Triwulan 1 Tahun 2026

Berita Terbaru