Oknum Pengacara di Sekayu Kembali Dilaporkan Polisi Terkait Penipuan Jual-Beli Tanah

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Korban IK didampingi Kuasa Hukumnya Zulfatah, Ruli dan Marta ketika membuat laporan polisi di SPKT Polres. Foto : Hafiz

Korban IK didampingi Kuasa Hukumnya Zulfatah, Ruli dan Marta ketika membuat laporan polisi di SPKT Polres. Foto : Hafiz

SUARAPUBLIK.ID, MUBA,- Oknum pengacara yang berkantor di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial NP kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Kali ini, NP dipolisikan oleh seorang wanita berinisial IK (30) warga Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Didampingi Kuasa Hukumnya Zulfatah dari LKBH Muba, IK membuat laporan polisi di ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba, Selasa (21/1) sore.

Zulfatah mengatakan, kejadian itu terjadi di Jalan Lintas Palembang Sekayu IV Balai Agung, tepatnya di Kantor CV Tiga Saudara Mandiri, Kota Sekayu, Kabupaten Muba, Jum’at 20 September 2024, pagi.

“Benar kami telah melaporkan atas dugaan terjadinya tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara inisial NP,” kata Zulfatah didampingi rekannya Ruli Ariansyah dan Marta Dinata.

Dijelaskan oleh Zulfatah, kejadiannya bermula ketika terlapor menawarkan sebidang tanah dengan harga Rp15 juta serta untuk biaya balik nama sebesar Rp2 juta.

“Modus menawarkan korban untuk membeli tanah dengan memperlihatkan sertifikat hak milik senilai Rp15 juta dan Rp2 juta biaya untuk balik nama,” jelas Zulfatah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Masih dikatakan oleh Zulfatah, selain menunjukan sertifikat hak milik, terlapor juga mengaku sebagai pengacara. Sehingga korban IK percaya dan membayar sebidang tanah itu dengan harga Rp17 juta.

“Klien kami menyerahkan uang Rp17 juta kepada pelaku dan pelaku juga menerangkan kepada klien kami bahwa dirinya merupakan pengacara sehingga membuat klien kami merasa yakin dan percaya,” jelas dia.

Masih dikatakan Zulfatah, setelah proses pembayaran selesai, korban IK meminta sertifikat tanah yang telah dibayarnya. Namun, saat dihubungi, nomor telepon milik terlapor sudah tidak bisa dihubungi lagi.

“Kami meminta agar pelaku segera diproses hukum karena perbuatannya telah meresahkan dan kami menduga masih ada korban lainnya. Perbuatan dia sudah sangat mencoreng profesi advokat,” tutup dia.

Sementara itu, laporan korban IK telah diterima oleh petugas piket SPKT Polres Muba dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor LP/B/25/I/2025/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel dan akan segera ditindaklanjuti.

Berita Terkait

Plat Bulldozer Raib dari Workshop PT SSN, Dua Warga Lais Diamankan Polisi
Enam Guru Ber-KTP Muba Lulus Seleksi di PT Pinang Witmas Sejati, Pemkab Sebut Bukti Nyata Implementasi Perda Tenaga Kerja Lokal
Pemkab Muba Gandeng PT Spartan Eragon Asia Buka Lowongan Kerja Migas, Prioritaskan Putra Daerah
Aksi Bobol Gudang dan Warung Berakhir di Kafe, Dua Pencuri Dibekuk Polisi, Motor CRF Korban Disita
Disnakertrans Muba Jadwalkan Mediasi Perdana Perselisihan PT SNS dan SBPI KASBI, Kedepankan Musyawarah Mufakat
Disnakertrans Muba Dorong Kepatuhan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis
Gandeng Perusahaan Migas, Minerba, dan Perkebunan, Disnakertrans Muba Dorong Kolaborasi Cetak SDM Unggul
Kisah Inspiratif Alumni BLK Sekayu: Mengudara ke Negeri Sakura, Naufal Yudha Utama Jadi Pemantik Semangat Generasi Unggul Muba
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:04 WIB

Plat Bulldozer Raib dari Workshop PT SSN, Dua Warga Lais Diamankan Polisi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:50 WIB

Enam Guru Ber-KTP Muba Lulus Seleksi di PT Pinang Witmas Sejati, Pemkab Sebut Bukti Nyata Implementasi Perda Tenaga Kerja Lokal

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:22 WIB

Pemkab Muba Gandeng PT Spartan Eragon Asia Buka Lowongan Kerja Migas, Prioritaskan Putra Daerah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:04 WIB

Aksi Bobol Gudang dan Warung Berakhir di Kafe, Dua Pencuri Dibekuk Polisi, Motor CRF Korban Disita

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:20 WIB

Disnakertrans Muba Jadwalkan Mediasi Perdana Perselisihan PT SNS dan SBPI KASBI, Kedepankan Musyawarah Mufakat

Berita Terbaru