Oknum Pengacara di Sekayu Kembali Dilaporkan Polisi Terkait Penipuan Jual-Beli Tanah

Musi Banyuasin202 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUBA,- Oknum pengacara yang berkantor di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial NP kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Kali ini, NP dipolisikan oleh seorang wanita berinisial IK (30) warga Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Didampingi Kuasa Hukumnya Zulfatah dari LKBH Muba, IK membuat laporan polisi di ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba, Selasa (21/1) sore.

Zulfatah mengatakan, kejadian itu terjadi di Jalan Lintas Palembang Sekayu IV Balai Agung, tepatnya di Kantor CV Tiga Saudara Mandiri, Kota Sekayu, Kabupaten Muba, Jum’at 20 September 2024, pagi.

Baca Juga :  Dugaan Pungutan Mobil Ambulance di Puskesmas Mekar Jaya, Kadinkes Muba Turunkan Tim Lakukan Investigasi 

“Benar kami telah melaporkan atas dugaan terjadinya tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara inisial NP,” kata Zulfatah didampingi rekannya Ruli Ariansyah dan Marta Dinata.

Dijelaskan oleh Zulfatah, kejadiannya bermula ketika terlapor menawarkan sebidang tanah dengan harga Rp15 juta serta untuk biaya balik nama sebesar Rp2 juta.

“Modus menawarkan korban untuk membeli tanah dengan memperlihatkan sertifikat hak milik senilai Rp15 juta dan Rp2 juta biaya untuk balik nama,” jelas Zulfatah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Baca Juga :  Lapas Sekayu Lakukan Kegiatan Asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana

Masih dikatakan oleh Zulfatah, selain menunjukan sertifikat hak milik, terlapor juga mengaku sebagai pengacara. Sehingga korban IK percaya dan membayar sebidang tanah itu dengan harga Rp17 juta.

“Klien kami menyerahkan uang Rp17 juta kepada pelaku dan pelaku juga menerangkan kepada klien kami bahwa dirinya merupakan pengacara sehingga membuat klien kami merasa yakin dan percaya,” jelas dia.

Masih dikatakan Zulfatah, setelah proses pembayaran selesai, korban IK meminta sertifikat tanah yang telah dibayarnya. Namun, saat dihubungi, nomor telepon milik terlapor sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Baca Juga :  Kejari Muba Gelar Apel Integritas Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK 

“Kami meminta agar pelaku segera diproses hukum karena perbuatannya telah meresahkan dan kami menduga masih ada korban lainnya. Perbuatan dia sudah sangat mencoreng profesi advokat,” tutup dia.

Sementara itu, laporan korban IK telah diterima oleh petugas piket SPKT Polres Muba dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor LP/B/25/I/2025/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel dan akan segera ditindaklanjuti.

    Komentar