Oknum Pejabat Damkar Palembang Disomasi 2×24 Jam, Diminta Kembalikan Uang Klien atau Hadapi Proses Hukum

- Redaksi

Rabu, 18 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum dari Sakahira Lawfirm yang dipimpin A. Rilo Budiman, SH MH didampingi M. Axel F. SH MH.M. Abyan Z.SH MH. serta Amin Rais, SH. MH.

Kuasa hukum dari Sakahira Lawfirm yang dipimpin A. Rilo Budiman, SH MH didampingi M. Axel F. SH MH.M. Abyan Z.SH MH. serta Amin Rais, SH. MH.

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Dugaan praktik jual-beli pekerjaan kembali mencoreng wajah birokrasi di Kota Palembang. Seorang oknum pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Palembang berinisial Maruli kini disorot, setelah disomasi keras oleh tim kuasa hukum Sakahira Lawfirm atas dugaan penipuan, penggelapan, dan/atau wanprestasi.

Tak main-main, somasi kedua yang dilayangkan berisi ultimatum tegas: uang Rp160 juta harus dikembalikan dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak, kasus ini dipastikan berlanjut ke jalur hukum.

Kuasa hukum dari Sakahira Lawfirm yang dipimpin A. Rilo Budiman, SH MH didampingi M. Axel F. SH MH.M. Abyan Z.SH MH. serta Amin Rais, SH. MH.mengungkapkan bahwa klien mereka, Arsun Sahadi, diduga menjadi korban iming-iming pekerjaan di perusahaan BUMN. Harapan besar tersebut berujung kekecewaan setelah janji yang diberikan tidak pernah terealisasi.

Kasus ini bermula dari kesepakatan pada 10 Agustus 2025. Saat itu, terlapor disebut menjanjikan dapat “meloloskan” dua anak klien untuk bekerja. Sebagai syarat, korban menyerahkan uang sebesar Rp160 juta dengan jaminan akan dikembalikan jika janji tersebut gagal dipenuhi.

Namun kenyataannya, hingga kini kedua anak klien tak kunjung diterima bekerja. Ironisnya, uang ratusan juta rupiah itu juga belum kembali.

“Klien kami sudah berulang kali mencoba menghubungi yang bersangkutan, tapi tidak ada itikad baik. Karena itu, kami ambil langkah tegas dengan somasi kedua,” tegas kuasa hukum, Selasa (17/3/2026).

Fakta yang membuat publik kian terkejut, sosok yang disomasi tersebut diketahui menjabat sebagai Kabid Rescue Damkar Kota Palembang, posisi strategis yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan publik.

Dalam somasi itu ditegaskan, pengembalian dana harus dilakukan secara tunai dan sekaligus sesuai tenggat waktu. Jika diabaikan, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan tanpa kompromi.

Tak hanya pidana, perkara ini juga akan dibawa ke ranah administratif. Kuasa hukum menyatakan siap melaporkan kasus tersebut ke Wali Kota Palembang dan Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan internal.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan praktik percaloan kerja yang mengatasnamakan jabatan atau instansi tertentu. Harapan mendapatkan pekerjaan justru bisa berujung kerugian besar.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru