Oknum Pajak Diduga Peras Pengusaha Sembako di Prabumulih Berulang Kali

Kota Palembang10 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Pengusaha Sembako di Kota Prabumulih berinisial AS berulang kali menerima dugaan pemerasan dari oknum pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Prabumulih saat ingin membayar tanggung jawabnya sebagai wajib pajak.

Melalui kuasa hukumnya Ahmad Khalifah, AS menerangkan jika dugaan pemerasan itu terjadi pada saat ia ingin membayar tahun pajak 2019-2020. Namun ternyata AS harus membayar pajak senilai Rp. 7,1 Miliar.

Heran degan pajak yang begitu tinggi, AS mencoba konsultan pajak, lantas ia berhubungan dengan dua orang oknum berinisial B da R yang awalnya menjanjikan AS dapat meringankan nominal pajak tersebut.

“Hanya saja B dan R meminta uang muka sebesar Rp. 20 Juta dengan alasan biaya kepengurusan, serta SC (Success fee) sebesar 2,5 persen dari nilai pajak yang dikurangi. Namun Klian kami hanya diberikan Flashdisk berisi data pajak-nya,” kata Khalifah menjelaskan cerita klian-nya, dalam keterangan langsung pada Jumat (8/3/2024).

Kemudian, AS menyanggupi permintaan kedua oknum tersebut, namun sampai tahap pembayaran pajak. Ternyata nominal pajak yang harus dibayarkan tidak berkurang seperti yang dijanjikan.

“Tak sampai disitu, masuk tahap penagihan Klian kami juga mengalami hal serupa oleh oknum lain berinisial F yang membidangi penagihan pajak. F juga meminta Uang muka sebesar Rp. 20 Juta dengan modus menjanjikan akan memperlama Proses penyitaan hingga kadaluarsa. Ditambah SC sebanyak 10 persen. Meski sampai akhirnya hanya disepakati 1 persen,” jelas Khalifah.

Tetapi, Lanjut Khalifah, waktu penyitaan yang masih lama. Banyak aset AS malah diminta untuk diserahkan. “Belum masuk masa penyitaan, 2 rumah dan 1 BPKB kendaraan malah disita. Tak hanya itu AS juga diminta membayar pajak sebesar Rp. 600 juta,” ungkap Khalifah.

Sial Nasib, AS pada tahun pajak berikutnya ia kembali mengalami hal serupa. AS kembali diminta untuk membayar uang muka dengan besaran sama Rp. 20 juta sebagai uang muka kali ini oleh oknum pajak AR. Kali ini, uang muka diminta dengan ancaman jika tak dibayarkan maka Pajak AS akan kembali seperti tahun pajak sebelumnya.

“Atas rangkaian pemerasan ini, Klian kami akhirnya melaporkan kepada DJP Sumsel Babel kemudian juga melapor ke Polres Prabumulih dengan nomor laporan Lp-B/171/VIII/2022/RES Prabumulih, Tertanggal 29 Agustus 2022 atas tuduhan pasal 374 KUHP,” jelasnya.

Tak sampai disitu, pihaknya juga melaporkan pemerasan tersebut kepada Kejari Prabumulih dengan melampirkan beberapa bukti seperti video dan rekaman suara penagihan. Usai berbagai laporan dibuat. Tahun pajak berikutnya, AS hanya dikenakan pajak sebesar Rp. 150 Juta.

“Kita juga sudah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum namun awalnya hanya ditanggapi jika hal ini merupakan bentuk Gratifikasi. Padahal jelas jika Klian kami mengalami pemerasan karena tidak ada keuntungan yang diterima Klian kami. Jadi kami khawatir jika praktek seperti tak hanya terjadi pada Klian kami namu kepada wajib pajak lainya,” terang Khalifah.

“Kami juga meminta agar ada langkah kongkret dari Kanwil DJP Sumsel Babel untuk menindak tegas oknum – oknum seperti ini yang jelas sangat merugikan pemerintah. Bagi WP lainya yang menerima perlakuan yang sama agar berani bersuara,” tegasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Kanwil DJP Sumsel Babel belum memberikan respon terkait pemerasan yang dilakukan oknum – oknum pajak tersebut.

    Komentar

    Berita Hangat Lainya