SUARAPUBLIK.ID, LAHAT -Kasus yang melibatkan oknum Kepala Desa Masam Bulau, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Lahat, H. Santoso, memasuki tahap akhir.
Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, sehingga penahanan terhadap tersangka, Joni Hartono, ditangguhkan.
Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono, S.Ik, melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto, SH, MH, mengonfirmasi bahwa tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan damai. Mereka telah membuat surat perdamaian, surat tidak melakukan penuntutan, dan pencabutan pelaporan.
Oleh karena itu, penahanan terhadap Joni Hartono ditangguhkan, dan ia diwajibkan untuk melaporkan diri.
Kanit Pidum, Ipda Denny Adrianto, SH, menambahkan bahwa surat perdamaian dan kesepakatan ini akan menjadi pertimbangan untuk melanjutkan proses hukum, seperti Restorative Justice (RJ) dan dikeluarkanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Oknum Kades Joni Hartono, didampingi kuasa hukumnya Rusdi A. Somad, mengaku kesalahan dan khilaf dalam peristiwa tersebut. Ia juga meminta maaf kepada korban dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Lahat. Joni Hartono berharap agar proses RJ dan SP3 dapat dilaksanakan.
Lebih lanjut, Joni Hartono berkomitmen untuk meningkatkan silaturahmi dengan korban dan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran. Selama proses hukum berlangsung, pemerintahan desa tetap berjalan aman dan kondusif.
Sebelumnya, oknum Kades Masam Bulau, Joni Hartono, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Kakan Kemenag Lahat, H. Santoso. Kasus ini diawali dengan laporan ke Polsek Tanjung Sakti pada tanggal 31 Agustus. Kejadian penganiayaan terhadap Kakan Kemenag tersebut terjadi pada tanggal 31 Agustus di Pondok Pesantren Al Ikhlas, Desa Masam Bulau, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat. (sm)

















