SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – MYD, oknum dokter yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri pasien TAF di Rumah Sakit (RS) Bunda Jakabaring Palembang beberapa waktu lalu, sudah ditahan di Polda Sumsel. MYD ditahan sejak Senin, 20 Mei 2024.
Adapun bukti paling kuat yang ditemukan penyidik dari hasil olah TKP adalah, jarum suntik yang mengandung Midazolan serta bekas darah yang cocok dengan DNA korban.
“Meskipun tersangka mengelak ataupun berbohong, tetapi kami memiliki bukti paling kuat, yakni jarum suntik yang ada DNA korban dan bekas kandungan Midazolan,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel, M Anwar Reksowidjojo, Jumat (24/5/2024).
Menurut Anwar, dalam pasal 184 KUHAP, pihaknya tidak mencari pengakuan tersangka. “Sebab itu adalah hak tersangka, tugas kami mencari alat bukti dan fakta,” tambahnya.
Mengenai adanya kemungkinan penangguhan terhadap MYD, ia menyebut kalau hal tersebut adalah hak tersangka. Pihaknya melakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Untuk penangguhan itu hak tersangka, tim penyidik kami nanti akan mengkaji apakah diberikan atau tidak. Penahanan ini supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” ujar Anwar.
Atas perbuatannya, oknum dokter MYD dijerat pasal 6 huruf A dan atau pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 16 tahun penjara. (ANA)
Komentar