Oknum Dokter yang Lecehkan Istri Pasien Resmi Ditahan

- Redaksi

Jumat, 24 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – MYD, oknum dokter yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri pasien TAF di Rumah Sakit (RS) Bunda Jakabaring Palembang beberapa waktu lalu, sudah ditahan di Polda Sumsel. MYD ditahan sejak Senin, 20 Mei 2024.

Adapun bukti paling kuat yang ditemukan penyidik dari hasil olah TKP adalah, jarum suntik yang mengandung Midazolan serta bekas darah yang cocok dengan DNA korban.

“Meskipun tersangka mengelak ataupun berbohong, tetapi kami memiliki bukti paling kuat, yakni jarum suntik yang ada DNA korban dan bekas kandungan Midazolan,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel, M Anwar Reksowidjojo, Jumat (24/5/2024).

Menurut Anwar, dalam pasal 184 KUHAP, pihaknya tidak mencari pengakuan tersangka. “Sebab itu adalah hak tersangka, tugas kami mencari alat bukti dan fakta,” tambahnya.

Mengenai adanya kemungkinan penangguhan terhadap MYD, ia menyebut kalau hal tersebut adalah hak tersangka. Pihaknya melakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Untuk penangguhan itu hak tersangka, tim penyidik kami nanti akan mengkaji apakah diberikan atau tidak. Penahanan ini supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” ujar Anwar.

Atas perbuatannya, oknum dokter MYD dijerat pasal 6 huruf A dan atau pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 16 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib
Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi
OTT di Palembang, Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Dua Oknum PPPK Disdik Banyuasin
Lakukan Aksi Pencurian MS Berhadapan Unit Pidum
Ditawari Pekerjaan Sebagai Pengantar Makanan Akendra Malah Kehilangan Uang 
Sabu 45,5 kg, Ekstasi 9.439 butir dan Etomidate 140 buah di Musnahkan
Resahkan Warga Tegal Binangun Pelaku Curanmor Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:10 WIB

Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Sabtu, 19 September 2026 - 16:30 WIB

Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 18 September 2026 - 19:52 WIB

Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 19:51 WIB

OTT di Palembang, Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Dua Oknum PPPK Disdik Banyuasin

Jumat, 18 September 2026 - 14:48 WIB

Lakukan Aksi Pencurian MS Berhadapan Unit Pidum

Berita Terbaru