SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Karmila Yustinia (40), warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni Palembang, dapat tersenyum lebar lantaran menang atas gugatan melawan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jum’at (1/7/2022).
Melalui kuasa hukumnya, Febriansyah dan Patner mengatakan, hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jum’at (1/7/2022), dimenangkan oleh kliennya Karmila Yustinia.
Yang mana diketahui tanah seluas 600 meter miliknya di Jalan Taqwa Mata Merah Lorong Manggis RT 18 Kalidoni Palembang, diduga akan diserobot paksa oknum BPN Kota Palembang.
“Hari ini gugatan perdata kita di pengadilan hakim menyatakan bahwa kasus tersebut dimenangkan oleh klienn kita,” ujar Febriansyah kepada awak media.
Lebih lanjut, ia mengungkap, bahwa terduga (A) yang belakangan diketahui merupakan oknum BPN Kota Palembang dan sudah dipindah tugaskan ke Kabupaten Lahat Sumsel untuk wajib meminta maaf di depan media.
“Kita minta kepada oknum tersebut meminta maaf di depan media baik secara elektronk dan cetak selama 3 hari, bahwa tindakkan tersebut salah,”Kata.
Selain itu terduga harus menggantikan barang pohon tumbuhan yang dirusak oleh terduga. Atas hasil tersebut Febriansyah akan melanjutkan tindakkan pidananya di Polda Sumsel.
Sementara itu, Karmila menuturkan, sangat bersyukur atas menangnya kasus tersebut. Ia menceritakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari 2022 dimana saat itu ia mendapatkan informasi dari tetangganya tanah suamninya tersebut di rusak oleh oknum BPN Kota Palembang tanpa pengetahuan dan seizinnya.
“Kejadian itu sekitar Januari tanggal 9, aku dapat informasi dari tetangga bahwa tanah dan pohonnya di tebang oleh orang 4 yang tak dikenalnya dan mengaku dari BPN. Pohon kami dirusak menggunkan mesin senso,”Katanya.
Akibatnya semua tumbuhan seperti ubi, pohon pisang rusak. bahkan parahnya lagi di lokasi kejadian oknum tersebut menantang untuk melaporkannya ke pihak berwajib. (ANA)
Komentar