Dugaan Penipuan, Mantan Anggota DPRD Sumsel Divonis 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum terdakwa, Jus Sunardi (kiri) dan Nopri Yansah (kanan). (Photo: Kiki Nardance)

Kuasa Hukum terdakwa, Jus Sunardi (kiri) dan Nopri Yansah (kanan). (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan, divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama tiga tahun atas dugaan penipuan jual beli tanah di kawasan Alang-Alang Lebar (AAL), Kecamatan Talang Kelapa Palembang, seluas 1 hektare.

Vonis hukuman terhadap Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) ini, dijatuhkan Majelis Hakim pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/6/2022).

Sidang diketuai Majelis Hakim, Fatimah, didampingi Taufik Rahman, dan Said Husain. Majelis Hakim menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 378 KUHP.

“Menyatakan Sakim Nanda terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Ursula Dewi, menyatakan pikir-pikir. Sementara penasehat hukum terdakwa, menyatakan banding.

Penasehat hukum terdakwa, Jus Sunardi, dan Nopri Yansah, merasa kecewa atas putusan majelis hakim. Putusan ini dianggap sama sekali tidak mempertimbangkan sedikitpun bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, juga tidak mempertimbangkan keterangan ahli pidana yang sempat dihadirkan.

“Hakim tidak melihat etikad baik terhadap klien kami. Sebab, klien kami sudah menyerahkan jaminan berupa rumah dan sebidang tanah di wilayah Bangka Belitung, yang ditaksir bernilai Rp10 miliar,” terang Nopri.

Menurutnya, jaminan itu sampai sekarang belum dikembalikan Teddy Tio selaku pelapor dalam perkara ini. “Kami menilai putusan dari Majelis Hakim jauh dari rasa keadilan yang memvonis klien dengan hukuman selama tiga tahun penjara. Namun kami tetap menghormati putusan dari Majelis Hakim,” jelasnya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Sakim Nanda dengan hukuman 3 tahun 8 bulan, karena bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan. Walaupun vonis lebih ringan dari tuntutan, Sakim tetap akan mengajukan banding. “Ya, kami banding atas keputusan hakim,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru