SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berdalih mendapatkan upah uang sebesar Rp5 juta, Bambang Alamsyah (34), warga Jalan Mayor Zen, Lorong Yada, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang, mau menerima titipan narkoba jenis sabu-sabu.
Akibat perbuatan tersebut, Bambang ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang di rumah kontrakannya di Jalan Kartowinangun, Lorong Atmo, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang.
Ditemui saat pers rilis ungkap kasus Operasi Pekat Musi 2024, Rabu (27/3), Bambang mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial F.
“Barang itu titipan orang. Bukan punya saya, milik Firman Pak. Saya mendapatkan upah Rp5 juta, uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Bambang ketika diwawancarai awak media.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, pihaknya telah menggelar Operasi Sikat Musi 2024 selama kurang lebih 20 hari.
“Dari 21 laporan polisi yang telah kita ungkap, dari satu laporan yang menonjol dengan nomor LP/A/56/III/2024/SPKT.Satnarkoba/Polrestabes Palembang dari laporan itu kita amankan satu tersangka berinisial BA,” kata Harryo.
Harryo menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka BA di kawasan Sukarami Palembang, diamankan barang bukti berupa 533 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 77 butir pil ekstasi.
“Pelaku berstatus sebagai pengedar narkoba, kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelasnya. (ANA)
Komentar