Nenek Kannut Tidak Akan Melapor Balik Anaknya, Tapi…

Hukum58 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang Nenek yang bernama  HJ Kannut, telah memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel lantaran telah dilaporkan empat anak Kandungnya.

Dikatakan  Hj Kannut melalui tim kuasa hukumnya Novel Suwa SH.MH,MSi dari kantor hukuman LBH Bima Sakti, sebenarnya saya pilu melihat kasus ini. Dan benar kemarin kita sudah memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel, bersangkutan datang dengan mengunakan kursi roda dan didampingi anak sulungnya yakni Ambo Tang (57).

Lanjut Novel lagi, langkah ke depan untuk para pelapor terkhusus anak-anaknya. ermasalahan hukum yang ditinggal oleh Alm suami klien kami ini banyak bermasalah.

Baca Juga :  Berkas Empat Tersangka Korupsi Penjualan Aset Barang Hari Sembilan Dilimpahkan

“Sebagai orang tua tidak mau menyusahkan anaknya. Karena ditakutkan jika barang warisan itu akan dibagi, akan bermasalah nanti,” ungkapnya.

Terkait permasalahan ini,Novel berharap pelapor anak-anaknya bisa mengerti, Pelapor tahu, bahwa Alm meninggal (bapaknya-red), tanah itu tanah bermasalah semua. Jadi kami jelaskan bila mana proses hukum nanti tetap berjalan, orang tua itu tidak luput dari kesalahan,” katanya.

Sambungnya, yang jelas pihaknya akan menjujung tinggi Keadilan dan mencari keadilan dimana pun berada ” dalam bentuk apa pun kami akan kejar ibu itu (klien-red), kami tidak bersalah,” tegas Novel.

Baca Juga :  Gunakan Kursi Roda, Nenek Kannu Jalani Pemeriksaan Polisi

Ketika ditanya klien apakah akan melaporkan balik anak-anaknya, jawab Novel seperti yang disampaikan nenek Hj Kannut, tidak akan melaporkan balik. ” Sampai saat ini klien kami tidak akan melaporkan ke pihak berwajib. Tetapi klien kami akan melaporkan hal ini kepada maha kuasa, agar anak-anak bisa bertobat. Jangan menyusahkan orang tua yang sudah tua,” tutur Novel.

Sedangkan, anak korban saat dikonfirmasi melalui teleponnya enggan menjawab pertanyaan awak media. Setelah mengangkat telepon, komunikasi tersebut langsung dibisukan.

    Komentar