Gunakan Kursi Roda, Nenek Kannu Jalani Pemeriksaan Polisi

- Redaksi

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menggunakan kursi roda dan didampingi anak pertamanya Ambo Tang, Hj Kannu (78), warga Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami Palembang, mendatangi Polda Sumsel, Kamis (27/6/2024).

Kedatangan Kannu untuk menghadiri panggilan sebagai terlapor dari penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel, atas dugaan tindak pidana membuat dan mempergunakan surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Sebelumnya, Nenek Kannu dilaporkan oleh keempat anaknya yakni Indo Engka, Indo Laba, Indo Senang dan Dahlia melalui kuasa pelapor Efendi Sugiono di Polda Sumsel, 7 Juni lalu dengan nomor laporan LP/B/600/VI/2024/SPKT/Polda Sumsel.

“Jadi H Kannu ini dipanggil sebagai terlapor yang dilaporkan anak-anaknya karena kasus penggelapan waris,” ucap Kuasa Hukum Terlapor M Novel Suwa, saat diminta konfirmasi usai mendampingi Nenek Kannu menjalani pemeriksaan.

Novel menjelaskan, Kannu dituduh menjual tanah seluas 18 hektar di kawasan Banyuasin tanpa persetujuan dari kelima anaknya. Oleh karena itulah, pihaknya memberikan klarifikasi kepada penyidik bahwa jual-beli tanah tersebut telah disetujui semua.

“Tapi kami mempunyai alat bukti, bahwa tanah tersebut telah disetujui oleh anak-anaknya. Maka kami datang kesini untuk melampirkan sekaligus memberitahu kepada penyidik bahwa ini sudah ada persetujuan dari anak-anaknya,” tutur Novel.

“Ibu ini sampai sekarang belum bisa membagikan warisan, karena tanah itu berperkara secara pidana dan perdata. Rasa kasih sayang ibu ini, kalau dibagikan akan menambah masalah baru,” ucapnya.

Rencananya, jelas Novel, Nenek Kannu akan membagikan waris secara merata kepada anak-anaknya apabila tanah tersebut telah selesai proses hukum baik secara perdata maupun pidana.

“Tetap dibagikan, karena kewajiban ibu ini membagikan hartanya. Namun dengan catatan, yang dibagikan ini tidak ada masalah hukum. Niatnya akan dibagikan sesuai dengan syariat Islam,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel
PH dan JPU Pikir-pikir, Kurir Sabu 81 Gram Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:53 WIB

ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi

Berita Terbaru

Sumsel

PKM Terbaik 1 Program Prioritas Kepala Daerah

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:38 WIB

Kota Palembang

Waspadai Jalan Rusak dengan Prinsip #Cari_Aman

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:58 WIB