Terlantarkan Istri dan Anak, Bastian Divonis 10 Bulan Penjara

- Redaksi

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang dalam kasus menelantarkan anak dan istri yang menjerat terdakwa Bastian Buay Saputra, kembali digelar di Pemgadilan Negeri Palembang, dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (27/6/2024).

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim Noor Ichwan SH MH, menjelaskan adapun hal-hal memberatkan bahwa terdakwa Bastian Buay Saputra telah menelantarkan istri dan kedua anaknya. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan belum pernah di hukum.

Atas perbuatannya, terdakwa Bastian Buay Saputra, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49a jo Pasal 9 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.

“Menyatakan bahwa perbuatan  terdakwa Bastian Buay Saputra telah melakukan perbuatan menelantarakan anak dan istri. Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara  selama 10 bulan,” tegas majelis hakim, saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Bastian maupun JPU Rila Febriana, menyatakan sikap sama menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelumnya bahwa terdakwa Bastian Buay Saputra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rila Febriana SH MH dengan pidana penjara selama  selama 10 bulan. (ANA)

Berita Terkait

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan
Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
Digerebek Usai Laporan Warga, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang dan Senpi Rakitan Diamankan
Ahli Ungkap Pemberi dan Penerima Suap Sama-sama Dapat Dipidana, SIRA Dan PST Siapkan Aksi Damai
Aliran Dana Rp8 Miliar Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI OKI, Kuasa Hukum Minta Pihak Lain Ikut Diusut

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup dan Berperilaku 

Minggu, 9 Agu 2026 - 11:39 WIB

Sumsel

PANCASILA SEBAGAI CERMINAN KEHIDUPAN SEHARI-HARI  

Minggu, 9 Agu 2026 - 11:30 WIB