Terlantarkan Istri dan Anak, Bastian Divonis 10 Bulan Penjara

- Redaksi

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang dalam kasus menelantarkan anak dan istri yang menjerat terdakwa Bastian Buay Saputra, kembali digelar di Pemgadilan Negeri Palembang, dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (27/6/2024).

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim Noor Ichwan SH MH, menjelaskan adapun hal-hal memberatkan bahwa terdakwa Bastian Buay Saputra telah menelantarkan istri dan kedua anaknya. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan belum pernah di hukum.

Atas perbuatannya, terdakwa Bastian Buay Saputra, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49a jo Pasal 9 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.

“Menyatakan bahwa perbuatan  terdakwa Bastian Buay Saputra telah melakukan perbuatan menelantarakan anak dan istri. Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara  selama 10 bulan,” tegas majelis hakim, saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Bastian maupun JPU Rila Febriana, menyatakan sikap sama menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelumnya bahwa terdakwa Bastian Buay Saputra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rila Febriana SH MH dengan pidana penjara selama  selama 10 bulan. (ANA)

Berita Terkait

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang
Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap
Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB