Pengedar Narkoba Dituntut 11 Tahun Penjara

Hukum9 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Edarkan sabu dan pil ekstasi, Bambang Alamsyah, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Palembang, Rila Febriana SH, melalui Jaksa pengantin Surya Bekara SH, dihadapan majelis hakim Eddy Cahyono SH MH, pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/6/2024).

Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Bambangan Alamsyah telah terbukti bersalah, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Berupa 6 bungkus plastic klip bening besar yang berisikan Narkotika Jenis shabu dengan Berat Netto 502,67 gram dan 1  bungkus plastik bening berisikan 77 butir Pil Ekstasi dengan berat Netto 36,33 gram.

Atas perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bambangan Alamsyah dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider  3 bulan,“ jelas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa Terdakwa Bambang Alamsyah sekitar Maret 2024, tim reserse anggota polrestabes palembang mendapat informasi dari masyarakat di dalam rumah kontrakan Perumahan BCM milik terdakwa di Jalan Kartowinangun Lr. Atmo Blok C 8 Palembang sering terjadi transaksi.

Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim reserse anggota polrestabes palembang langsung menuju ke Lokasi Kontrakan Perumahan BCM,Setiba di lokasi tersebut tim reserse anggota Polrestabes Palembang.

Melihat terdakwa sedang berada didalam rumah dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadapnya.

Saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tottebag warna biru yang didalamnya terdapat 6  bungkus plastic klip bening besar yang berisikan Narkotika Jenis shabu dengan Berat Netto 502, 67 Gram dan 1  bungkus plastik bening berisikan 77  butir pil Ekstasi berbentuk tablet warna pink logo terminator masing-masing dengan tebal 0, 451 cm  dengan Berat Netto 36, 33 Gram.

Saat dilakukan intrograsi atas kepemilikan Narkotika tersebut, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya,kemudian selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang Guna Proses Hukum Lebih Lanjut. (ANA)

    Komentar