Nekat Antar Sabu dengan Upah Rp3 Juta, Sudaryanto Dihukum 8 Tahun Penjara

Hukum50 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nekat jadi pengantar narkotika jenis sabu dengan berat netto 84,54 gram, dan diupah Rp3 juta, Sudaryanto divonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/5/2024).

Terdakwa Sudaryanto dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Agus Pancara SH MH, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dengan berat netto berat 84,54 gram

Sebagaimana atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Angkut Ribuan Liter Solar Subsidi, Dua Terdakwa di Vonis 1 Tahun Penjara

Adapun sebagai pertimbangan hal hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudaryanto dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas Majelis Hakim, saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan Amar putusan dari majelis hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan Terima terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sudaryanto dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan.

Baca Juga :  Kejati Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Perpajakan

Dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023 terdakwa berhasil diamankan oleh team Reserse Polda polda sumsel dengan cara dengan cara Under Cover Buy.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus palstik transpan yang didalamnya berisi 1  paket sedang narkotika jenis sabu dengan netto berat 84,54 gram.

Pada saat diinterogasi terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti tersebut milik saudra Ari (DPO) terdakwa juga menjelaskan jika barang tersebut berhasil dijual terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp3 juta.

Baca Juga :  Tipu Korban Ratusan Juta, Indris Diancam Pasal Berlapis

Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamakan di Polda Sumsel guna di proses lebih lanjut. (ANA)

    Komentar