SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nakhoda Tugboat Medelin Spirit Khomsyah Alief (KA)ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa ambruknya Jembatan Lalan yang ditabrak tongkang bermuatan batubara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan KA sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, saat diwawancarai di ruangannya, Kamis (15/8/2024).
“KA sendiri dikenakan Pasal 323 ayat 2 dan 3 tentang pelayaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tambah Sunarto.
Selain KA, Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumsel saat ini meminta keterangan enam orang saksi, diantaranya, nakhoda Tugboat, Mualim dan beberapa ABK.
“Tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah seiring dengan pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar Sunarto.
Kata Sunarto bahwa akibat dari peristiwa tersebut, setidaknya ada delapan ribu jiwa yang terdampak.
“Ekonomi dan aktifitas masyarakat terganggu, karena memang Jembatan Lalan merupakan jembatan penghubung antara Desa Suka Jadi P. 6 dengan Desa Galih Sari P. 11,” kata Sunarto.
Lanjut dikatakan Sunarto bahwa Kapolda meminta kepada stake holder terkait untuk membantu menyediakan transportasi bagi masyarakat yang ingin menyebrang.
“Saat ini sudah disediakan ponton PKI secara darurat untuk masyarakat yang ingin menyebrang,” beber Sunarto.
“Pak Kapolda juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang membantu menemukan keseluruhan lima korban jiwa yang hilang,” tutur Sunarto. (ANA)
Komentar