Nakhoda Tugboat Medelin Spirit Jadi Tersangka Atas Tragedi Jembatan Lalan yang Ambruk

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nakhoda Tugboat Medelin Spirit Khomsyah Alief (KA)ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa ambruknya Jembatan Lalan yang ditabrak tongkang bermuatan batubara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan KA sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, saat diwawancarai di ruangannya, Kamis (15/8/2024).

“KA sendiri dikenakan Pasal 323 ayat 2 dan 3 tentang pelayaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tambah Sunarto.

Selain KA, Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumsel saat ini meminta keterangan enam orang saksi,  diantaranya, nakhoda Tugboat, Mualim dan beberapa ABK.

“Tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah seiring dengan pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar Sunarto.

Kata Sunarto bahwa akibat dari peristiwa tersebut, setidaknya ada delapan ribu jiwa yang terdampak.

“Ekonomi dan aktifitas masyarakat terganggu,  karena memang Jembatan Lalan merupakan jembatan penghubung antara Desa Suka Jadi P. 6 dengan Desa Galih Sari P. 11,” kata Sunarto.

Lanjut dikatakan Sunarto bahwa Kapolda meminta kepada stake holder terkait untuk membantu menyediakan transportasi bagi masyarakat yang ingin menyebrang.

“Saat ini sudah disediakan ponton PKI secara darurat untuk masyarakat yang ingin menyebrang,” beber Sunarto.

“Pak Kapolda juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang membantu menemukan keseluruhan lima korban jiwa yang hilang,” tutur Sunarto. (ANA)

Berita Terkait

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot
Premi Asuransi Dibayar, Klaim Ditolak, Ahli Waris Supriadi Masih Dibayangi Tagihan Fortuner

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Berita Terbaru