Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp871 Juta

Hukum75 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian batik untuk perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel,tiga terdakwa jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (13/8/2024).

Ketiga terdakwa yakni, Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel, Joko Nuroini sub kontraktor dan Priyo Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PMD Sumsel.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH,serta tim kuasa hukum para terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari palembang secara bergantian membacakan dakwaan ketiga terdakwa.

Baca Juga :  Produksi Mie Basah Berformalin, Maryana Divonis 18 Bulan Penjara

Dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap Bahwa terdakwa Agus Sumantri selaku Ketua PPID Provinsi Sumsel periode 2020-2025, bersama-sama dengan Joko Nuroini, Priyo Prasetyo dilakukan penuntutan terpisah dan saksi Letty Priyanti Direktur CV Arlet serta saksi H Wilson Plt Kepala Dinas PMD Sumsel, telah melakukan secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan untuk memperkaya diri sendiri.

“Sehingga atas perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 871.356.000,00,” ucap JPU ketika di persidangan, saat membacakan surat dakwaannya.

Baca Juga :  Ungkap Nyawanya Terancam, Tahanan yang Tewas di Rutan Sempat Minta Uang untuk Pindah Kamar

Masih kata JPU, atas perbuatan para terdakwa juga  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Setelah mendengarkan dakwaan ketiga terdakwa yang telah dibacakan oleh JPU, ketiga terdakwa melalui masing-masing tim kuasa hukumnya, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan meminta kepada majelis hakim dan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. (ANA)

    Komentar