SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Acara musik remix berkedok perayaan HUT RI ke-78 di Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Talang Buruk, Kelurahan Alang-Alang Lebar Palembang, dibubarkan personel gabungan, pada Minggu dini hari (20/8/2023). Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.
Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Ikang Ade Putra mengungkapkan, pembubaran dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi pengaduan dari masyarakat melalui nomor bantuan polisi (Banpol).
“Usai mendapat informasi itu, kami pun berkoordinasi bersama personel TNI dan Sat Pol PP mendatangi lokasi dengan menghentingkan aktivitas keramaian yang sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan,” ungkap Ikang, Senin (21/8/2023).
Selain menghentikan acara, petugas juga menyita alat Disc Jockey (DJ). Kata Ikang, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota dan Kapolrestabes Palembang beserta unsur lainnya, sepakat bahwa musik remix tidak diperbolehkan dalam kegiatan apapun.
“Dari itulah, kami bersama personel TNI dan Sat Pol PP menindak lanjuti dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ikang.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Palembang Bahtiar menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik alat dan termasuk tuan rumah yang menggelar acara tersebut.
“Setelah menerima pelimpahan dari Polsekta Sukarami, kami akan memeriksa dan melakukan BAP,” tegas Bahtiar.
Setelah menjalani pemeriksaan, sambung Bahtiar, pelaku akan menjalani sidang Yustisi.
“Kamis yang akan datang baru akan disidang Yustisi, untuk sanksinya 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta. Tetapi keputusannya ada pada Hakim,” terang Bahtiar. (ANA)
Komentar