Musik Remix Berkedok Perayaan HUT RI Dibubarkan, Polisi Sita Alat DJ

- Redaksi

Senin, 21 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Acara musik remix berkedok perayaan HUT RI ke-78 di Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Talang Buruk, Kelurahan Alang-Alang Lebar Palembang, dibubarkan personel gabungan, pada Minggu dini hari (20/8/2023). Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Ikang Ade Putra mengungkapkan, pembubaran dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi pengaduan dari masyarakat melalui nomor bantuan polisi (Banpol).

“Usai mendapat informasi itu, kami pun berkoordinasi bersama personel TNI dan Sat Pol PP mendatangi lokasi dengan menghentingkan aktivitas keramaian yang sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan,” ungkap Ikang, Senin (21/8/2023).

Selain menghentikan acara, petugas juga menyita alat Disc Jockey (DJ). Kata Ikang, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota dan Kapolrestabes Palembang beserta unsur lainnya, sepakat bahwa musik remix tidak diperbolehkan dalam kegiatan apapun.

“Dari itulah, kami bersama personel TNI dan Sat Pol PP menindak lanjuti dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ikang.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Palembang Bahtiar menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik alat dan termasuk tuan rumah yang menggelar acara tersebut.

“Setelah menerima pelimpahan dari Polsekta Sukarami, kami akan memeriksa dan melakukan BAP,” tegas Bahtiar.

Setelah menjalani pemeriksaan, sambung Bahtiar, pelaku akan menjalani sidang Yustisi.

“Kamis yang akan datang baru akan disidang Yustisi, untuk sanksinya 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta. Tetapi keputusannya ada pada Hakim,” terang Bahtiar. (ANA)

Berita Terkait

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan
Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru