Modus Ngamen, Palak Sopir Truk dengan Sajam

- Redaksi

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akibat Ulahnya melakukan pemalakan, Ari diringkus Unit Pidum dan Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Akibat Ulahnya melakukan pemalakan, Ari diringkus Unit Pidum dan Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Atas ulahnya melakukan pemalakan terhadap sopir Truk di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya simpang tiga bypass, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Arya Saputra alias Ari ditangkap polisi.

Namun saat akan dilakukan penangkapan oleh anggota Pidum bersama Tekan 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, warga Perum Azhar Permai, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin ini, melawan sehingga diberikan tindakan tegas.

“Pelaku ditangkap anggota kita sedang nongkrong, Kamis (17/11) sekitar pukul 21.30 WIB, namun saat akan ditangkap pelaku melawan sehingga anggota kita terpaksa memberikan tindakan tegas,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah, Jumat (18/11/2022).

Untuk modusnya, lanjut dia mengatakan, berpura-pura mengamen dan diberikan uang Rp5.000 oleh sopir truk. Namun teman pelaku berinisial FA (DP0) langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) dan mengancam sopir truk yang saat itu korbannya bernama Ramdan.

“Dari keterangan pelaku ke anggota kita, mereka mengambil ponsel milik korban dan uang Rp900 ribu diberikan korban, yang saat itu dalam ancaman sajam,” katanya kepada wartawan.

Tidak hanya itu, pelaku ini sudah sering melakukan aksinya terhadap sopir truk yang melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), khususnya mobil yang berasal dari luar Palembang.

Dirinya menjelaskan, bahwa aksi yang dilakukan pelaku tidak di TKP tapi juga di daerah KM 12. “Mereka ini melakukan pemalakan secara berkelompok, dan saat kejadian pelaku ini bersama temannya FA yang masih dalam pengejaran anggota kita,” aku dia.

Untuk para pelaku lain pihaknya mengimbau tidak lagi melakukan aksi pemalakan yang sangat meresahkan masyarakat, bila masih akan dilakukan penindakan tegas sesuai dengan SOP.

“Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel merek Vivo Y12, dan atas ulanya pelaku kita ancam hukuman penjara selama sembilan tahun,” tuturnya.

Sementara itu, pelaku Ari mengakui perbuatannya bersama FA melakukan aksi pemalakan terhadap sopir truk yang melintasi TKP. “Kami melakukan aksi itu berdua, tapi teman saya yang membawa sajam saya tidak,” bebernya.

Dirinya menuturkan, bahwa operasi pemalakan dilakukan mulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. “Satu harinya bisa dua mobil truk kita lakukan pemalakan dan dikasih uang Rp50 ribu untuk satu mobilnya,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB