Modus Baru Pemotongan Bantuan Langsung Tunai di Oku Selatan: Warga Diwajibkan Menyetor Materai

- Redaksi

Minggu, 9 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai.
Foto; net

Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai. Foto; net

SUARAPUBLIK.ID, OKUS – Kasus penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kembali terjadi, kali ini di Desa Suka Negeri, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Warga penerima BLT diharuskan menyetor materai, sebuah kebijakan yang membuat mereka resah dan merasa dirugikan.

Tidak hanya itu, warga juga mengeluhkan bahwa pemerintah desa tidak menyalurkan BLT sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan aturan, BLT seharusnya disalurkan dalam empat tahap dalam setahun. Namun, di Desa Suka Negeri, BLT hanya diberikan dalam tiga termin. Setiap termin, warga menerima sebesar Rp 900.000.

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami merasa sangat dirugikan. Setiap pencairan dana BLT kami diwajibkan menyetor materai sebanyak 3 buah, Setahu kami, pungutan dalam bentuk apapun terkait BLT sudah termasuk pelanggaran.” Saat di wawancara suarapublik.id pada Kamis (06/06/2024).

Modus penyetoran materai ini menambah panjang daftar penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial yang seharusnya membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Warga berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan ini dan memastikan BLT disalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa ada pungutan yang memberatkan.

Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera melakukan investigasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial sangat penting untuk memastikan bantuan tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak menerima tanpa adanya penyalahgunaan.

Sementara ini Kepala Desa Suka Negeri Ferry, saat di hubungi melalui saluran WhatsApp membenarkan adanya penyetoran materai, dirinya berkilah materai tersebut di gunakan untuk membuat surat pernyataan tentang tidak adanya pemotongan uang bantuan.

“ya materai tersebut digunakan untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak ada potongan dalam penyaluran bantuan, sementara untuk pembagian BLT dirinya mengaku sudah sesuai sebanyak 4 tahap di tahun 2023,”jelasnya. (ASI).

Berita Terkait

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Andie Dinialdie Ajak Karang Taruna OKU Selatan Perkuat Kolaborasi Bersama Pemerintah
Bupati Abusama Apresiasi Pembentukan Cabang Persiapan PMII di OKU Selatan
Deklarasi PMII Kabupaten OKU Selatan Sekaligus Mapaba Akbar Resmi Dibuka
SIPD-RI Terintegrasi, Retribusi Daerah Lebih Mudah dan Transparan untuk Warga OKU Selatan
Dukung Pertumbuhan Ekonomi OKU Selatan, Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua Salurkan Kredit Pada Masyarakat OKU Selatan
KPU OKU Selatan Akui Kendala dan Kelalaian dalam Pemasangan APK, Upayakan Perbaikan
Polres OKU Selatan Kumpulkan 251 Kantong Darah, Rayakan HUT Humas Polri ke-73 dengan Aksi Kemanusiaan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:17 WIB

Andie Dinialdie Ajak Karang Taruna OKU Selatan Perkuat Kolaborasi Bersama Pemerintah

Senin, 29 Desember 2025 - 16:56 WIB

Bupati Abusama Apresiasi Pembentukan Cabang Persiapan PMII di OKU Selatan

Minggu, 28 Desember 2025 - 22:32 WIB

Deklarasi PMII Kabupaten OKU Selatan Sekaligus Mapaba Akbar Resmi Dibuka

Senin, 29 September 2025 - 18:12 WIB

SIPD-RI Terintegrasi, Retribusi Daerah Lebih Mudah dan Transparan untuk Warga OKU Selatan

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB