SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Penasihat hukum terdakwa IY menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Sebagaimana diketahui, upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang dikabulkan MA. Sebelumnya, IY sempat divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).
Menanggapi putusan kasasi tersebut, penasihat hukum IY, Satria Budiman Alamsyah, dari kantor hukum Randi Aritama dan Partners, mengatakan pihaknya menghormati putusan MA, tetapi belum mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim agung karena belum menerima salinan resmi putusan.
“Kami menghormati putusan MA. Namun, kami belum mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim agung dalam perkara ini karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan tersebut,” ujarnya saat ditemui di PN Palembang, pada Rabu (04/03/2026)
Ia menegaskan, baik pihaknya maupun kliennya belum menerima dokumen resmi putusan kasasi. Karena itu, pihaknya belum dapat menentukan sikap maupun langkah hukum selanjutnya.
“Nanti setelah kami memperoleh salinan putusan, tentu akan kami pelajari terlebih dahulu. Kami menilai perkara klien kami ini merupakan persoalan utang piutang, karena klien kami telah melakukan sebagian pembayaran dan juga menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Tidak menutup kemungkinan kami akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK),” jelasnya.
Terkait status IY yang merupakan pegawai di salah satu bank, ia menyebut kliennya hingga kini masih tetap bekerja seperti biasa.
“Klien kami tetap menjalankan tugasnya seperti biasa dan menghormati segala keputusan dari perusahaan. Kami yakin perusahaan akan bersikap bijak dalam mengambil keputusan,” tutupnya.
Untuk diketahui, amar putusan kasasi tersebut tertuang dalam perkara Nomor 304 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Februari 2026 di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Majelis hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai Surya Jaya, dengan anggota Tama Ulinta Br. Tarigan, serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Penulis : Hermansyah
Editor : Aan Wahyudi















